Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, tunjangan hari raya (THR) yang didapat pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Pasalnya, THR merupakan masuk dalam kategori pengehasilan tidak teratur dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, siapa yang menanggung pajak THR? Karyawan atau perusahaan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembayaran pajak THR sebetulnya menjadi tanggung jawab pegawai.
“Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Meski demikian, kata Hestu, jika dalam praktiknya ada juga perusahaan yang membayarkan kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26 dari THR pun tidak menjadi soal. Sebab, lanjut Hestu, hal itu juga diperbolehkan.
“Bahwa itu ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,” ujar dia. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak si pegawai.
Pengenaan Pajak THR telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
sumber : detikfinance.com