Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2022, Imigrasi telah memberlakukan sebanyak 1.033 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), baik yang dilakukan oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi). Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Beberapa jenis Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan hingga bulan April 2022 antara lain memasukkan orang asing ke dalam daftar hitam, pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (seperti denda overstay), dan deportasi. .
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif Keimigrasian menurut Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021, merupakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pada umumnya bersifat administratif dan berkaitan dengan status keimigrasian Orang Asing. Namun sanksi berupa pembatalan izin tinggal tidak hanya dikenakan pada saat orang asing menerima Tindakan Administratif Keimigrasian. Apabila terbukti melanggar hukum (dipidana) dan membahayakan ketertiban umum, maka Imigrasi juga dapat mencabut izin tinggal Orang Asing tersebut.
Dalam Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian Bab 8, pelaksanaan penahanan Orang Asing dilakukan dengan keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Keputusan tersebut berisi:
- data orang asing yang ditangkap;
- Alasan penahanan; Dan
- Tempat penahanan.
Tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian disebut Ruang Detensi. Ruang Detensi Imigrasi berbentuk ruangan tertentu dan merupakan bagian dari Kantor Direktorat Jenderal, Kantor Imigrasi, atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Meanwhile, the Detention Center is a Technical Implementation Unit (UPT) that carries out immigration functions as a temporary shelter for foreigners subject to immigration administration actions. Immigration Detention Centers can be established in national capitals, provinces, districts, or cities. The Immigration Detention Center is headed by a chief.
Foreigners are placed in the Immigration Detention Room if:
- Being in Indonesia without having a valid and legal
- Being in Indonesia without having a valid travel document
- Awaiting deportation
- Waiting for departure out of Indonesian territory because of refusal to provide entry marks
- Subject to cancellation of the Stay Permit for disturbing public security and order.
Foreigners can be placed in immigration detention for up to 30 days. If it takes longer for the deportation process, it can be placed in an immigration detention center, an immigration Technical Implementation Unit (UPT) separate from the immigration office. Detention of Foreigners is carried out until the Detainee is deported. Detention can be carried out for a maximum period of 10 (ten) years.
The Immigration Administrative Action Act does not apply to victims of trafficking and human smuggling. Article 87 of the Immigration Law Chapter 8 states that victims of human trafficking and smuggling residing in the Indonesian Territory are placed in immigration detention centers or other designated places. Then, the Minister or designated Immigration Officer shall ensure that foreign victims of trafficking and human smuggling be immediately returned to their countries of origin and granted travel papers if they do not have them.
TBrights is an integrated business service in Indonesia that will assist you to settle and grasp a lot of opportunities in Indonesia.
By Olina Rizki Arizal
Partner
Reference:
Law Number 6 of 2011
Law Number 1 of 2023
Government Regulation Number 48 of 2021
https://rudenimbalikpapan.kemenkumham.go.id/erbedaan-rumah-detensi-imigrasi-dan-ruang-detensi-imigrasi/
https://www.hukumonline.com/kamus/r/ruang-detensi-imigrasi
https://jogja.imigrasi.go.id/bagaimana-cara-imigrasi-menangani-wna-yang-overstay-dan-akan-dideportasi-begini-penjelasannya