Upaya-Upaya Hukum dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Banding menurut Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Sedangkan gugatan diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sengketa pajak menjadi hal yang harus dihindari oleh Wajib Pajak. Namun, ada saatnya wajib pajak harus menghadapi sengketa pajak. Tata cara penyelesaian sengketa pajak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

Berikut ini beberapa penyebab sengketa pajak, yaitu:

  1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak tetapi wajib pajak tidak merasa puas atas kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga memicu perbedaan perhitungan pajak antara otoritas pajak dan wajib pajak.
  3. Adanya perbedaan pemahaman suatu aturan yang terdapat dalam grey area (belum pasti) sehingga menyebabkan multitafsir. Apabila tidak ada pedoman peraturan yang jelas dan masih dalam grey area, maka otoritas pajak kerap melakukan tindakan hukum atas suatu kasus pajak yang dihadapi.

Apabila tidak ditemukannya kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah pihak, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

  1. Keberatan
  2. Banding
  3. Gugutan
  4. Peninjauan Kembali

 Ruang Lingkup Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Syarat Pengajuan Keberatan

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
  • surat ketetapan pajak dikirim; atau
  • pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Ruang Lingkup Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang telah diajukan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan Banding

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

Ruang Lingkup Gugatan

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Syarat Pengajuan Gugatan

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  4. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
  5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Ruang Lingkup Peninjauan Kembali

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Syarat Pengajuan Peninjauan Kembali

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

By Olina Rizki Arizal
Partner

 

Referensi

https://www.pajakku.com/read/62b02d2ca9ea8709cb18a647/Penyebab-Sengketa-Pajak-dan-Pencegahannya-Pelajari-Di-Sini!

https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/768/sengketa-pajak#:~:text=Sengketa%20Pajak%20merupakan%20sengketa%20yang,peraturan%20perundang%2Dundangan%20perpajakan%2C%20termasuk

https://www.pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sengketa-pajak-dan-tata-cara-penyelesaiannya-lt62ac3c58a988b/

https://bisnis.tempo.co/read/1420196/begini-kronologi-sengketa-pajak-rp-306-triliun-antara-pgn-dan-ditjen-pajak

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?