Fasilitas Tax Allowance

Pemerintah memberikan beberapa fasilitas perpajakan guna meningkatkan minat penanaman investasi di Indonesia seperti yang dibahas pada artikel sebelumnya yakni tax holiday. Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan tax allowance yang bertujuan untuk membantu serta mengoptimalkan pergerakan ekonomi di Indonesia. Tax allowance adalah bentuk keringan dari pajak penghasilan dalam bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Fasilitas tax allowance ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam penanaman modal asing dan penanaman modal di Indonesia yang dapat mendorong pemerataan serta percepatan pembangunan pada bidang usaha tertentu. 

Ketentuan terkait tax allowance terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.010/2020 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Dalam lampiran PP Nomor 78 Tahun 2019, terdapat 183 bidang usaha tertentu seperti pertanian, perindustrian, ESDM, IT dan pariwisata serta 17 bidang usaha yang terletak di daerah tertentu yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance. 

Untuk memajukan pendapatan perekonomian di daerah terpencil, maka pemerintah memberikan fasilitas tax allowance kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi di bidang usaha strategi atau di daerah terpencil, tertinggal atau terluar. fasilitas yang diberikan dapat berupa :

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang didalamnya termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama
  2. pengurangan penghasilan neto sebesar 50% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tidak berwujud 
  3. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya penelitian dan pengembangan
  4. jangka waktu pemberian fasilitas tax allowance bervariasi yang tergantung pada jenis usaha dan daerah. 

Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa tax allowance lebih mengarah kepada usaha skala kecil dan menengah karena biasanya investor yang memiliki modal di atas 500 miliar akan menerima tax holiday sebaliknya investor yang memiliki modal dibawah dana tersebut akan menerima tax allowance jika memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku. Kriteria yang dimaksud yakni menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai investasi yang tinggi dalam ekspor serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi. Pemberian insentif ini diharapkan agar usaha skala kecil dan menengah dapat berkembang serta membantu perekonomian Indonesia. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?