Tax Exemption on Foreign Loan and Grants for Indonesian Government Projects

Belakangan ini beberapa media di Indonesia menyoroti bahwa Pinjaman Luar Negeri Indonesia sudah terkendali menghadapi krisis yang akan datang pada tahun 2023. Bahkan Pinjaman Luar Negeri Indonesia mengalami penurunan sekitar 7% pada kuartal III tahun 2022 menjadi 394,6 miliar USD dari 403,6 miliar USD pada kuartal II tahun 2022. .Pemerintah Indonesia berusaha menjaga akuntabilitas dan kredibilitasnya dalam melunasi utangnya khususnya pinjaman luar negeri pada beberapa program dan proyek yang mendekati tanggal jatuh tempo.[1]

Pinjaman luar negeri telah menjadi isu nasional yang dikaitkan dengan Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo, dalam membiayai proyek dan program nasionalnya yang melimpah. Joko Widodo pada tiga tahun pertama periode keduanya telah menggalakkan pengembangan beberapa proyek strategis mulai dari proyek infrastruktur antara lain transportasi, ketenagalistrikan dan pengembangan ibu kota baru Indonesia hingga proyek-proyek yang berkaitan dengan teknologi, revitalisasi sektor industri dan pertanian, dll. [2 ] Pelunasan pinjaman luar negeri ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan proyek-proyek strategis nasional dan pinjaman luar negeri yang membiayai sebagian atau bahkan seluruh proyek tersebut.

Sementara itu, Indonesia sendiri telah meringankan peraturan perpajakan untuk meningkatkan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah untuk membiayai Proyek Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1995 disebutkan bahwa:

  1. Bea Masuk dan Hutang Bea Masuk Tambahan sehubungan dengan pembiayaan Proyek Pemerintah Indonesia melalui pinjaman dan hibah luar negeri Dibebaskan
  2. Tidak dikenakan PPN dan PPN Barang Mewah serta penyerahan barang dan jasa sehubungan dengan Proyek Pemerintah Indonesia yang dibiayai melalui pinjaman dan hibah luar negeri.
  3. Hutang Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembiayaan Proyek Pemerintah Indonesia melalui pinjaman dan hibah luar negeri ditanggung oleh Pemerintah

Selanjutnya dalam hal pembebasan PPN termasuk kepada :

  1. Entry of goods of services included taxable goods import, utilization of taxable service and/or utilization of intangible taxable goods from external customs jurisdiction by main contractor, consultant or supplier.
  2. Delivery of taxable good or service by main contractor, consultant or supplier to project owner.[3]

TBrights as integrated business service in Indonesia will assist you for tax and business matters in Indonesia

[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20221120162448-17-389650/utang-luar-negeri-terus-turun-ri-makin-jauh-dari-krisis

[2] https://bisnis.tempo.co/read/1631138/75-proyek-strategis-jokowi-rampung-per-agustus-2022-nilainya-tembus-rp-5544-triliun

[3] https://aguspajak.com/2018/03/12/ppn-tidak-dipungut-proyek-pemerintah-yang-dibiayai-dengan-hibah-atau-dana-pinjaman-luar-negeri/

oleh Olina Rizki Arizal – Mitra Pajak & Transfer Pricing Internasional TBrights

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?