Menurut Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE), Indonesia masih akan mengalami pertumbuhan investasi pada tahun 2023, sementara sebagian besar negara lain di dunia akan mengalami perlambatan. Saat ini, investasi memberikan kontribusi terbesar kedua terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia sendiri akan menjadi salah satu penerima Foreign Direct Investments (FDI) terbesar di dunia yang berarti Indonesia masih memiliki pembiayaan untuk pertumbuhan ekonominya. [1] Oleh karena itu, mengamankan investasi asing dan sektor pinjaman luar negeri merupakan salah satu prioritas utama Indonesia untuk ketahanan perekonomiannya.
Untuk keperluan perpajakan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan perpajakan bagi penanaman modal asing agar orang asing tetap tertarik untuk berinvestasi dan pada saat yang sama tidak menjadi beban yang berat bagi perusahaan asing untuk memainkan perannya dalam perekonomian Indonesia. Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk menyepakati perjanjian perpajakan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 71 P3B yang telah berlaku menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut dapat mencakup peraturan perpajakan tentang perusahaan asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia.
Bagi perusahaan yang hendak menjalankan usahanya di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua jenis: Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Ada beberapa ciri yang membedakan keduanya sehingga menyebabkan penegakan pajak berbeda. Secara umum ciri-ciri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Bentuk Usaha Tetap, meskipun setiap perjanjian perpajakan mungkin mempunyai ketentuan yang berbeda-beda dalam ciri-ciri tertentu. Perbedaan utama antara BUT dengan Wajib Pajak Luar Negeri adalah BUT merupakan tempat usaha tetap yang melaluinya seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan dalam jangka waktu tertentu tergantung pada perjanjian perpajakan masing-masing negara dengan Indonesia. Ketentuan dalam perjanjian perpajakan yang menyatakan suatu entitas terhitung sebagai BUT sebagian besar terdapat pada pasal 5. Misalnya,
Article 5 | Permanent Establishment | Singa Ltd (Example) |
Paragraph 1 | Business of the enterprise is wholly or partly carried on (other country) | Has closed bid agreement with Indonesian Government as main contractor |
Paragraph 2(h) | Construction project which exists for more than six months. | Port Construction Project for 4 years long in Batam |
Paragraph 5 | Building-site, construction or assembly project with employee more than 183 days in 12 months period | The Project having foreign workers and/or experts for 4 years |
Therefore, in conclusion, according to tax treaty Indonesia-Singapore article 5 mentioned before, Singa Ltd, can be determined as a Permanent Establishment (PE).
Bagi Singa Ltd, terdapat beberapa kewajiban Bentuk Usaha Tetap yang harus dipenuhi, antara lain: SPT PPh Badan; Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21; Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor; Pajak Penghasilan Pasal 23; Pajak Penghasilan Pasal 26; Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2; Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Laba Cabang.
TBrights sebagai layanan bisnis terpadu di Indonesia dan konsultan pajak di Indonesia akan membantu perusahaan Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dan bisnis Anda.
[1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221123140634-92-877600/investasi-di-indonesia-diramal-masih-tumbuh-meski-global-melambat
oleh Olina Rizki Arizal – Mitra Pajak & Transfer Pricing Internasional TBrights