Tax Amnesty, Apakah Kita masih ragu? Yuk cari untung…

Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: INS -03/PJ/2016 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tanggal 03 Agustus 2016 baru saja dikeluarkan Dirjen Pajak sebagai langkah lanjutan untuk mensukseskan program Tax Amnesty (TA), dengan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP di seluruh Indonesia untuk tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017. Apakah Kita masih ragu ikut TA buat melaporkan seluruh harta atau yang belum Kita laporkan melalui SPT ke Kantor Pajak? Apakah Kita masih ragu, ada ngga sih untungnya ikut TA ?

Sudah menjadi prinsip ekonomi bahwa manusia selalu mencari keuntungan dan tidak mau dirugikan. Apalagi bagi seorang Enterpreneur/Pengusaha, pasti mencari keuntungan. Kemudian, apakah ikut TA memberikan kerugian atau keuntungan bagi pembayarnya?

Jawabnya tentu merugikan, bila Kita hanya memandang sempit pertanyaan di atas, tetapi bila Kita memiliki pandangan luas terhadap konsep bernegera, membayar pajak tidak merugikan, bahkan menguntungkan Kita, bahkan menguntungkan semua pihak di suatu Negara apabila masyarakatnya melaporkan pajaknya dengan benar dan tentu saja harus diikuti dengan pengelolaan dan pengawasan yang baik dan benar dari pengelola uang pajak ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga semua kementerian/instansi/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dana pemerintah dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Dua malam lalu, kami baru memaparkan mengenai hasil Review Akuntansi dan Pajak tahun 2011-2015 dari beberapa perusahaan dalam satu Group Bisnis, yang memiliki skala bisnis cukup besar di Indonesia. Dari awal, Pemilik Group tersebut sudah mengutarakan, bahwa beliau tidak mau ikut TA, karena menurutnya itu cuma program pemerintah saat ini aja, seperti halnya juga Sunset Policy (SP) di tahun 2008, tidak ada kelanjutannya juga kan? Menurut beliau, TA ini juga akan sama saja, tahun-tahun ke depan pasti akan ada program-program seperti itu lagi. Saya pribadi juga terheran dengan pendapat beliau, saya hanya menjelaskan, TA itu memang program pemerintah saat ini, dan saat ini memang Pemerintah Indonesia butuh keturutsertaan seluruh masyarakat Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dan diharapkan pula ke depan, masyarakat juga patuh akan kewajiban perpajakannya, dan tidak ada lagi kesalahan yang akan menimbulkan risiko di kemudian hari.

Kemudian, kami masuk ke Pemaparan Review yang TBrights lakukan selama 3 bulan di Group tersebut, mengenai kondisi masa lalu, masa kini dan proyeksi ke masa depan. Perlahan namun pasti, kami jelaskan mengenai adanya dampak-dampak yang mungkin terjadi atas Group ini, dan terkait juga masalah Pajak, dan kami akhiri bahwa kami sarankan dengan “sangat dan sangat”untuk Group ini ikut TA, karena Group akan mendapatkan keuntungan dengan tidak dikenakan pajak di masa lalu, masa kini dan menghindari risiko di masa depan. Di akhir pemaparan, beliau mengutarakan, “Kami Harus ikut TAX AMNESTY dan juga seluruh jajaran Direksi dan Komisarisnya”.

Kemarin, kami diberikan kesempatan memberikan sosialisasi ke suatu perusahaan yang berisikan tenaga ahli professional, yang kami piker mudah menginformasikan TA, tetapi ternyata banyak sekali pertanyaan dan keraguan dari peserta, bahkan salah satu peserta bertanya “TA ini sebenarnya untuk melindungi KORUPTOR ya pak? Kok enak banget ya mereka yang tidak pernah lapor dan bayar pajak, sekarang diberikan ampunan, bagaimana yang sudah diperiksa bahkan ditetapkan pajak tinggi oleh pemeriksa pajak, diadili, mereka ngga bisa dapat ampunan. (setelah melihat slide, pihak-pihak mana yang tidak bisa mengikuti TA).

Ya memang, TA ini banyak membuat kontroversi, bahkan ada 2(dua) pihak sudah mengajukan Judicial Review, banyak hal yang mungkin melabrak UU lain. Kami sendiri pun merasa ada ketidakadilan pada TA ini, khususnya bagi mereka yang sudah pernah diperiksa oleh Pemeriksa Pajak, dan dikenakan pajak tinggi, ditangkap. Merekalah yang sudah pernah ketahuan oleh DJP, tetapi bagi mereka yang tidak pernah ketahuan, yang selama ini bersembunyi, diberikan ampunan yang luar biasa.

Tetapi, bagaimanapun, TA ini program pemerintah, yang setuju tidak setuju, kalau memang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, tetap harus kita dukung. Kita harus selalu berpikiran positif walau mungkin banyak hal-hal yang tidak adil.

Tidak mudah meyakinkan masyarakat untuk patuh dan benar membayar pajak yang menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi lebih mudah memang meyakinkan bahwa apakah terdapat keuntungan dengan mengikuti dan melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi saat ini ada program TA. Lalu, apa sih keuntungan yang didapat dari TA ini, bagaimana hitung keuntungannya ?? (simple question,  but this is the most question when we are talking about Profit).

Keuntungan memiliki kata dasar Untung, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satunya diartikan guna; manfaat; faedah, dan dalam hal TA, apa guna, manfaat, faedah dari TA ini, karena arti Untung umumnya adalah, juga disebutkan dalam KBBI laba yang diperoleh dalam berdagang dan sebagainya. TA bukan berdagang, bukan jualan, tetapi yang mengikutinya jelas mendapatkan untung, yaitu mendaatkan manfaat, faedah, karena selain mengikuti program pemerintah, dapat membantu perekomian Negara, membantu pembangunan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyaratakan Indonesia, tetapi yang paling penting adalah, Kita bayar Pajak jauh lebih kecil dibandingkan tarif pajak sebenarnya, bahkan Kita tidak akan diutak-atik orang pajak atas masa lalu Kita, apakah ini bukan Untung?

Sebelum mengitung keuntungan dari TA, mungkin bisa membaca artikel kami sebelumnya di link https://tbrights.com/apakah-kita-sudah-menyiapkan-spt-tahunan-kita-jangan-menunggu-bom-waktu/ . Pada artikel tersebut, kami mengungkapkan bagaimana DJP bisa mendapatkan data Kita, baik dari data internal maupun eksternal, apalagi di tahun 2018, dengan akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI), kerahasiaan Bank dibuka, maka akan terlihatlah seluruh harta Kita, dan tidak akan lagi bisa sembunyi di Negara tercinta Indonesia. Beli mobil ketahuan, beli rumah ketahuan, punya deposito dan tabungan banyak ketahuan, apakah Kita mau terus sembunyi dan juga menyimpan harta di bawah bantal atau di bawah tempat tidur? Lalu, Apakah kita perlu takut? Tidak, jangan takut, ada TA, yang memberikan keuntungan bagi Kita, membuat rasa nyaman dan aman buat kita. Yuk sekarang kita lihat bagaimana menghitung untung Kita..

UU Pajak Penghasilan jelas menyebutkan bahwa yang menjadi obyek Pajak Penghasilan adalah Penghasilan.. Apabila Kita tidak melaporkan harta kita pada SPT Tahunan, “Jurus” yang digunakan pegawai pajak dalam mengenakan pajak atas harta yang tidak/belum kita laporkan, mereka akan menggunakan Pasal 4 ayat (1p) UU PPh  menyebutkan : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk : tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”. Pasal tersebut dapat diarttikan, apabila kita tidak/belum melaporkan harta kita maka atas penghasilan yang digunakan untuk membeli harta tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Yuk sekarang kita hitung bagaimana menghitung pajak dengan tarif umum dan sekaligus keuntungan dari TA.

Sebagai contoh, Wisnu Oho, seorang pengusaha Warteg, yang memiliki 5 Warteg di Jakarta, selama ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak pernah melaporkan penghasilannya ke kantor pajak, karena yang bersangkutan tidak mengerti harus melaporkan penghasilannya dan dikenai pajak. Di Klaten, kampong halaman, Wisnu Oho memiliki 4 rumah bertingkat, 5 hektar sawah, 2 mobil box dan 2 mobil niaga. Mei 2015, Yusuf Di, Kepala Seksi Ektensifikasi di KPP Klaten, yang sangat rajin mencari data, menemukan kepemilikan harta rumah dan sawah dari data BPN dan PBB atas nama, dan dengan bantuan Sujoni, Ahli Penilai PBB, menilai harga pasar dari harta Bapak Wisnu Oho senilai 10milyar. Atas data tersebut, Yusuf Di dan Lusi Yulni, Kepala Seksi Waskon KPP Klaten, membuat surat SP2DK kepada Wisnu Oho, untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, melaporkan dan membayarkan pajak atas penghasilan yang digunakan untuk membeli aset terserbut dengan menggunakan Pasal 4 ayat (1p) UU PPh dan menghitung kewajiban pajak sebesar Rp. 2.945.000.000.

Darimana dasar perhitungan petugas pajak tersebut, dan apabila saat ini dengan sudah berlakunya UU TA, apakah Wisnu Oho dapat mengikutinya dan apa dan berapa sih untungnya bagi Wisnu Oho apabila dia dapat mengikuti TA?

Petugas pajak memperhitungkan pajak atas harta Wisnu Oho dengan dasar Pasal 4 ayat (1p) yaitu adanya tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, dan mengenakan pajak sesuai Tarif Pasal 17 UU PPh. Karena pihak KPP belum melakukan pemeriksaan (walaupun sudah dilakukan pemeriksaan, juga dapat ikut TA), baru bersifat SP2DK (Himbauan), maka Wisnu Oho berhak langsung dapat mengikuti TA, dan perhitungan selisih antara perhitungan pajak dengan perhitungan TA adalah sebagai berikut :

ta

Selisih antara perhitungan pajak dan perhitungan TA adalah sebesar Rp. 2.745.000.000,. Atas hal tersebut Wisnu Oho mengikuti TA dengan membayar uang tebusan sebesar Rp. 200.000.

Sesuai perhitungan di atas, bukankan RP. 2.745.000.000 merupakan untung? Wisnu Oho diuntungan karena mengikuti TA serta terhindar dari pengenaan pajak dari pihak KPP sebesar Rp. 2.945.000.000 (belum termasuk sanksi yang pada umumnya sebesar 2% sebulan dari saat terhutang sampai dengan dibayar), dengan hanya membayar uang tebusan Rp. 200.000.000

Jelas untung sekali, dan kita sangat rugi apabila tidak mengikuti Tax Amnesty. Apakah Anda masih ragu? Yuk cari untung dengan Tax Amnesty, bantu Negara, bantu diri sendiri, bantu orang lain, dan kemudian patuh dan taat pajak untuk kehidupan bernegara lebih baik

Semoga Program TA terlaksana dan tercapai maksimal

-Tommy Hendharto Oetomo- TBrights

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?