Tanggal 31 Maret 2016 sudah tinggal 41 hari lagi, dimana semua Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2015, dan tanggal 30 April 2016, WP Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia mengharapkan tingkat penyampaian SPT selalu meningkat, karena mengharapkan WP yang terdaftar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Bagi WP yang telah lama terdaftar, mungkin bukan menjadi masalah dalam pengisian SPT, lain halnya dengan WP baru yang bingung dalam mengisi SPT baik SPT Tahunan OP maupun Badan. DJP telah menyediakan layanan yang sangat baik, WP dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar maupun melalui Kring Pajak (1500200), ditambah dengan banyaknya Konsultan, Praktisi maupun Profesional Pajak yang telah memiliki kemampuan dalam membantu WP, sehingga seharusnya tidak perlu lagi ada keraguan dalam mengisi SPT.
Banyak pertanyaan kemudian dari WP, mengapa sudah mengisi dan melaporkan SPT tepat waktu, tetapi seringkali pihak KPP melontarkan surat melalui Himbauan atau sekarang Surat Klarifikasi, yang mempertanyakan baik perhitungan maupun adanya selisih data ?
Perlu WP ketahui, bahwa DJP memiliki sumber data, baik internal maupun eksternal, yang akan disandingkan dengan SPT yang dilaporkan. Pihak KPP akan mempertanyakan apabila terdapat selisih data. Apakah yang dimaksud data internal maupun data eksternal?
1. Data Internal
Data internal berupa Data pelaporan SPT Masa PPh, SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Bukti Potong yang dilaporkan oleh Pihak WP. Data ini akan disandingkan dengan data SPT Tahunan yang dilaporkan sebagai gambar berikut :
Ilustrasi tersebut di atas, dilakukan untuk membandingkan data yang dilaporkan WP dalam SPT Tahunan, dengan data yang dilaporkan pada kewajiban SPT Masa seperti SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 4(2), PPN dll.
2. Data Eksternal
Data eksternal merupakan data diluar data WP, antara lain data WP lainnya yang memiliki keterkaitan usaha, data dari pihak Kementerian terkait Pemenang Proyek Pemerintah, Data Pemilikan Asset dari BPN, Mobil dari kepolisian maupun Data Internet.
Penelitian dilakukan sebagai berikut :
Data- data eksternal tersebut akan disandingkan dengan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan, untuk melihat kewajaran maupun kebenaran daripada nilai yang dilaporkan
Membuat SPT tidaklah sulit, tetapi tidak juga mudah, terutama apabila kita memiliki transaksi internasional, terutama kepada pihak affiliasi, yang menimbulkan adanya kewajiban untuk mencantumkan nilai kewajaran transaksi, sehingga diperlukan kecermatan, ketelitian dan kebenaran dari transaksi yang dilakukan.
Melaporkan SPT tidak sesuai dengan keadaan tidak sebenarnya memang bisa dilakukan, tetapi hal tersebut hanyalah Bom Waktu, karena seringkali terjadi, pihak DJP mengetahui keadaan yang sebenarnya beberapa tahun kemudian yang menyebabkan sanksi pajak yang tinggi (2% per bulan).
Pengalaman Penulis sebagai Account Representative dan terakhir sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, saat masih berkarya di DJP, banyak WP yang tidak memperdulikan data baik internal maupun eksternal, dan hanya langsung membuat SPT, tanpa memperhitungkan adanya Risiko atas apa dilaporkan.
Pajak, bagi sebagian besar Pengusaha, adalah hal terakhir yang dipikirkan, padahal seyogyanya, manajemen pajak dilakukan dari awal usaha atau bisnis dilakukan sehingga dapat meminimalisir risiko. Tetapi tidak ada kata terlambat, apabila WP memiliki kesalahan yang tidak disengaja (alpa) ataupun yang disengaja, segera lakukan pembetulan SPT dan laporkan SPT dengan sebenar-benarnya.
Manajemen pajak yang baik, melalui perencanaan bisnis dan pajak yang matang, tidak akan membuat usaha atau bisnis Anda akan rugi, bahkan akan membuat Anda lebih tenang dalam mencari Omset-Omset baru sehingga menghasilkan profit yang tinggi.
Tulisan di atas merupakan bagian dari Buku yang akan TBrights terbitkan, yaitu
“Manajemen Pajak – Bagaimana Cara Menghindari Risiko Pajak dengan bertindak layaknya Orang Pajak”
Do your Tax Management from now…Segera laporkan SPT Anda, jangan menunggu BOM WAKTU…
THO