Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor Indonesia pada Desember 2022 mencapai US$19,94 miliar, naik 5,16 persen dibandingkan November 2022 atau turun 6,61 persen dibandingkan Desember 2021. Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Desember 2022 adalah Tiongkok senilai US$67,16 miliar (34,07 persen), Jepang senilai US$17,08 miliar (8,66 persen), dan Thailand senilai US$10,85 miliar (5,50 persen). Impor nonmigas dari ASEAN senilai US$32,85 miliar (16,67 persen) dan Uni Eropa senilai US$11,63 miliar (5,90 persen).
Adanya kegiatan ekspor impor ini merupakan bentuk komunikasi atau kerja sama pada tiap negara. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, tujuan dilakukannya kegiatan impor adalah meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi pengeluaran devisa pada negara lain.
Indonesia merupakan anggota dari AFTA. AFTA (ASEAN Free Trade Area) adalah suatu organisasi perdagangan bebas di wilayah Asia Tenggara untuk mempermudah dan meningkatkan perdagangan di antara negara-negara Asia Tenggara.
Per Januari 2023, Indonesia memiliki 17 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, yaitu:
- ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
- ASEAN – China FTA (ACFTA)
- ASEAN – Korea FTA (AKFTA)
- ASEAN – India FTA (AIFTA)
- ASEAN – Australia – New Zealand FTA(AANZFTA)
- ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA)
- Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
- Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
- Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA)
- MoU Indonesia – Palestina
- Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
- Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)
- Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA)
- Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
- Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA)
Berikut ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Terkait Tarif Preferensi
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) | PMK Nomor 25/PMK.010/2017
PMK Nomor 43/PMK.010/2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement) |
ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) | PMK Nomor 26/PMK.010/2017
PMK Nomor 46/PMK.010/2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) |
ASEAN-Korea Free Trade Area( AKFTA) | PMK Nomor 24/PMK.010/2017
PMK Nomor 45/PMK.010/2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-KOREA Free Trade Area
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area) |
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA) | PMK Nomor 30/PMK.010/2017
PMK Nomor 51/PMK.010/2022
PMK Nomor 50/PMK.010.2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) |
ASEAN-India Free Trade Area(AIFTA) | PMK Nomor 27/PMK.010/2017
PMK Nomor 47/PMK.010/2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) |
ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA) | PMK Nomor 28/PMK.010/2017
PMK Nomor 44/PMK.010/2022 |
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) |
Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement(IPPTA) | PMK Nomor 29/PMK.010/2017
PMK Nomor 52/PMK.010/2022
|
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) |
Dengan adanya perdagangan bebas, hal ini dapat membantu perusahaan untuk masuk dan bersaing lebih mudah dalam pasar global melalui tarif nol atau pengurangan dan ketentuan lainnya. Meskipun spesifikasi setiap perdagangan bebas berbeda-beda, pada umumnya perdagangan bebas menyediakan pengurangan hambatan perdagangan, menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik serta investasi yang lebih dapat diprediksi juga transparan. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk mengekspor produk dan layanannya ke pasar mitra dagang.
Kegiatan ekspor dan impor suatu negara ditambah dengan adanya perdagangan bebas menyebabkan diberlakukannya tarif preferensi terhadap barang impor. Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.04/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/PMK.04/2020 , tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Sementara itu, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International tax Glossary (2015) tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu. Tarif preferensi dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Jika melakukan impor dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang tersebut dapat memanfaatkan tarif preferensi. Untuk mendapatkan tarif preferensi, harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam-macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Asal (SKA)
Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
- Surat Keterangan Asal Elektronik (e-Form)
SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK)
- Deklarasi Asal Barang (DAB)
Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA.
Pada Tahun 2020 terganggunya aktivitas impor akibat pandemi Covid-19 berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman SKA oleh negara mitra dagang Indonesia. Hambatan dalam proses penerbitan dan pengiriman SKA menimbulkan efek domino terkait dengan proses klaim tarif preferensi atas barang impor dikarenakan SKA menjadi salah satu syarat agar importir dapat menggunakan tarif preferensi.
Selama pandemi Covid-19, tata cara penyerahan SKA mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:
- penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
- tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
- tanda tangan eksportir; dan
- overleaf Notes.
Form SKA yang Digunakan di Indonesia:
- ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA): Form D atau e-Form D
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA): Form E
- ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA): Form AK
- Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA): Form IJEPA/JIEPA
- ASEAN-India Free Trade Area(AIFTA): Form AI
- ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA): Form AANZ
- Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement(IPPTA): Form IP
- ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership(AJCEP): Form AJ
Tarif preferensi dapat diberikan terhadap:
- Impor barang untuk dipakai;
- Impor barang untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Prefernsi;
- Impor barang untuk dipakai dari Pusat Logistik Berikat (PLB), yang pada saat pemauskan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferesi; atau
- Pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP),
- Bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
- Pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
- Dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.
Tarif Preferensi dapat dikenakan kepada:
- Importir perseorangan atau badan hukum
- Penyelenggara/pengusaha TPB
- Penyelenggara/pengusaha PLB
- Pengusaha di Kawasan Bebas
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tarif Preferensi yaitu:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan procedural (procedural provisions).
Kriteria asal barang yang harus dipenuhi agar dapat diberikan Tarif Preferensi meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly produced); atau
- barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau not wholly produced) yang mencakup:
- barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu)atau lebih Negara Anggota;
- barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau kandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
- barangyang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originatingdan seluruh Bahan Non-Originatingtersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi Change in Chapter(CC); Change in Tariff Heading(CTH);atau Change in Tariff Sub Heading(CTSH); dan/atau
- barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sesuai denganketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
Barang yang termasuk dalam kategori wholly obtained/produced meliputi:
- Tanaman dan produk tanaman;
- Binatang hidupyang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota pengekspor;
- Produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota pengekspor;
- Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota pengekspor;
- Mineral dan produk alam lainnya;
- Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional;
- Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;
- Produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di satu negara anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
- Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
- Sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota pengekspor; atau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota pengekspor, asalkan barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentah; dan
- Barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf j.
Jadi, dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antar negara mitra saat melakukan impor akan dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi yang harus dibuktikan dengan persyaratan dokumen-dokumen sesuai dalam perjanjian atau yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/1961/ekspor-desember-2022-mencapai-us-23-83-miliar–turun-1-10-persen-dibanding-november-2022-dan-impor-desember-2022-senilai-us-19-94-miliar–naik-5-16-persen-dibanding-november-2022.html#:~:text=Nilai%20impor%20Indonesia%20Desember%202022,23%20persen%20dibandingkan%20Desember%202021.
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tarif-preferensi-21024
https://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/preferensi
https://bcbekasi.beacukai.go.id/informasi-fta#:~:text=Syarat%20Barang%20Impor%20yang%20Mendapat,of%20Origin%20pada%20saat%20importasi
https://kumparan.com/berita-bisnis/apa-peran-indonesia-sebagai-anggota-afta-dalam-perundingan-g20-ini-jawabannya-1xhAG13PSGp
https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/17/060000369/asean-free-trade-area-afta-sejarah-tujuan-dan-dampaknya
https://bcbekasi.beacukai.go.id/informasi-fta