Menurut IBFD International Tax Glossary (2015) menyebutkan, Most Favoured Nation (MFN) merupakan perjanjian perdagangan dua negara yang berisikan klausul “most favoured nation” di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.
Dalam artian aturan yang lebih menguntungkan tidak dibagikan ke negara lain dengan tidak memberikan konsesi yang sama ke mitra perjanjian yang lain. Klausul MFN juga terdapat dalam tax treaty.
Sedangkan menurut Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO), MFN didefinisikan sebagai prinsip yang menekankan perlakukan yang sama untuk semua negara anggota WTO.
Biasanya klausul ini mempunyai efek mewajibkan negara tax treaty untuk memberikan manfaat pajak yang sama ke negara lain contohnya lewat perjanjian bilateral. Dengan hal itu MFN sebagai klausul non diskriminasi dengan tolok ukurnya perbandingan, perlakukan antara nonresiden satu yurisdiksi dan nonresiden lain.
MFN sebagai sebuah prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang ada dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang didalamnya terdapat prinsip MFN di antaranya yaitu Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT).
Berdasarkan Article I GATT mengenai General Most Favoured Nation Treatment secara khusus mengatur tentang MFN. Di dalam Article tersebut disebutkan bahwa prinsip MFN mewajibkan setiap anggota WTO dalam menggunakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.
Sedangkan untuk Article II berkaitan dengan keterikatan tarif, dimana setiap negara anggota harus menyesuaikan perlakuan perdagangan yang tidak lebih merugikan kepada negara partisipan lainnya sesuai dengan jadwalnya.
Kedua article ini membentuk prinsip MFN yang mengharuskan negara anggota menyesuaikan segala bentuk tindakan di perbatasan secara langsung dan tanpa syarat termasuk di dalamnya yaitu tarif, sehingga berlaku untuk seluruh negara partisipan lainnya tanpa terkecuali.
Semua keuntungan atau keistimewaan yang suatu negara bagikan kepada negara lain harus dibagikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya. Kemudian keistimewaan atau keuntungan tersebut bisa berbentuk penurunan tarif prosedur bea cukai atau akses pasar. Seperti penurunan tarif untuk produk beras impor harus dibagikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi.
Dalam prinsip ini, keadaan atau kondisi tertentu yang diperkenankan melakukan tindakan pengecualian atas prinsip MFN. Pengecualian tersebut diberikan ketika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang melengkapi persyaratan kemudian tidak perlu memberikan perlakuan yang sama untuk negara anggota lain.
Pada intinya prinsip ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap praktek perdagangan internasional dan juga dengan adanya prinsip ini maka akan menjamin dan melindungi hak-hak dari negara-negara berkembang dalam mendapatkan keuntungan dari kondisi-kondisi perdagangan terbaik yang dinegosiasikan oleh negara-negara berkembang.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Perdagangan, MFN didefinisikan menjadi tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk ke sebuah negara dari negara lainnya dikecualikan pada negara yang mempunyai perjanjian khusus tentang tarif bea masuk dengan negara itu.
Singkatnya ada dua macam tarif bea masuk diantaranya MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku secara khusus (tarif preferensi). Ketentuan tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
https://www.oecd.org/investment/internationalinvestmentagreements/40077165.pdf
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-most-favored-nation/6306/2
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional