Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akan Diberlakukan Mulai Awal Tahun 2024

Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan memberlakukan secara resmi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai tahun pajak 2024.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak yang menyampaikan langsung penjelasan tentang hal ini pada konferensi Pers APBN KITA pada bulan November 2023.

“Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses, dan Insya Allah akan ditandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 Insya Allah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut” tuturnya.

Bapak Suryo juga menyatakan dengan hadirnya tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Beliau juga menjamin bahwa dengan adanya ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

“Dari perhitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi, betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini” tuturnya.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan saja, tetapi berlaku juga untuk penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Disampaikan Oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Bapak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KITA.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?