Platform pinjaman peer-to-peer FinTech atau Layanan Keuangan Pinjaman Online (Pinjol) merupakan perkembangan financial technology yang kini sedang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani telah menetapkan bahwa penghasilan dari pinjol yang diterima oleh pihak pemberi pinjaman akan ikut dikenakan pajak yang sudah berlaku mulai dari 1 Mei 2022 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.
Sesuai dengan namanya, dalam bisnis pinjol peer-to-peer, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam atau pihak aplikasi pinjol berfungsi untuk mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam. Peminjam kemudian membayar sejumlah biaya, termasuk bunga pinjaman yang kemudian akan menjadi penghasilan bagi pemberi pinjaman.
Jika pemberi pinjaman merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka atas pendapatan bunga pinjaman tersebut, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Sedangkan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Selain itu, jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam juga termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak sebagaimana disebutkan dalam UU PPN, sehingga apabila penyelenggara aplikasi pinjol sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka dia wajib memungut PPN atas jasa-jasa yang diberikan.
Jasa dari penyedia FinTech yang dikenai PPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 PMK 69 Tahun 2022 adalah:
- Penyedia jasa pembayaran
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi
- Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding)
- Layanan pinjam meminjam
- Penyelenggaraan pengelolaan investasi
- Layanan penyediaan produk asuransi online
- Layanan pendukung pasar
- Layanan dukungan keuangan digital dan aktivitas layanan keuangan lainnya
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.