SKP Kurang Bayar

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kapan DJP menerbitkan SKPKB?

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Pasal 13 ayat (1):

(1)  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang      Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut :

  1. Terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar;
  2. Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 atau pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  5. Kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4a);
  6. Pengusaha kena pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau (6e) undang-undang Kena Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI       

Melalui UU Cipta Kerja yang mengubah dan menambah beberapa pasal dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.

Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah. Sebaliknya, Ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.

Wajib Pajak dapat melihat sendiri tarif bunga atas sanksi pajak di laman yang disediakan Kementerian Keuangan, yaitu di https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

By Olina Rizki Arizal
Partner

 

Referensi :

UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?