Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perbedaan fasilitas tempat tinggal yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), baik yang bersifat komunal ataupun yang individual.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023,pemerintah memberikan daftar natura dan/atau kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/Batasan tertentu, ada 11 kelompok natura/kenikmatan dengan jenis Batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak, Salah satunya fasilitas tempat tinggal komunal dan fasilitas tempat tinggal individual.
Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023, fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) seperti mes,asrama,pondokan, atau barak dengan batasan harus diterima atau diperoleh pegawai.
Sedangkan Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, dengan batasan yang diantaranya :’’
- Diterima atau diperoleh pegawai; dan
- Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan
Ada contoh kasus dalam Lampiran huruf J PMK 66 Tahun 2023 :
Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:
- Biaya sewa apartemen :Rp50.000.000,00
- Biaya Pemeliharaan Lingkungan :Rp15.000.000,00
- Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) :Rp10.000.000,00 +
- Total Biaya :Rp75.000.000,00
Fasilitas tempat tinggal yang dipegang oleh individual yang berbentuk apartemen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Maka penghasilan berupa apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,000 dengan perhitungan : Rp75.000.000,000 – Rp2.000.000,00 = Rp73.000.000,00
PMK Nomor 66 Tahun 2023 resmi diundangkan pada 27 Juni dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.