SP2DK Sebagai Upaya Administratif Pelanggaran Pajak

Berdasarkan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dapat disimpulkan bahwa “Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang biasa disingkat (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).”

SP2DK merupakan salah satu upaya administratif yang dilakukan pemerintah, yang bertujuan untuk meminta penjelasan terkait ketidaksesuaian penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak. SP2DK dikirimkan/disampaikan oleh  DJP sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assesment serta dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui 3 (tiga) cara yaitu dengan dikirimkan melalui faksimili, dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak. Penyampaian Penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan secara tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, dan/atau disampaikan dengan tertulis.

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian sebagaimana disebutkan dalam SP2DK dengan kondisi kunjungan tidak dapat dilakukan, menolak untuk dilakukan kunjungan atau tidak memberikan penjelasan saat dilakukan kujungan, maka dapat ditindaklanjuti dengan:

  1. Mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan,
  2. atau dengan menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara dan menyusun LHP2DK

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?