SKA sebagai Syarat Eksportir dalam Mengekspor Barang

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ke daerah pabean negara lain. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pda Januari sampai dengan Desember 2022 mencapai US$291,98 miliar atau naik 26,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Sementara itu, ekspor nonmigas mencapai US$275,96 miliar atau naik 25,80 persen (BPS, 2023).

Sebelum melakukan kegiatan ekspor ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para eksportir, yaitu dengan kelengkapan dokumen. Salah satunya yang akan dibahas ialah Surat Keterangan Asal atau bisa disebut dengan Certificate of Origin. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 1(4) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (KAB).

Oleh karena itu, adanya kesepakatan antar negara yang mewajibkan SKA disertakan pada barang eskpor akan membuktikan barang tesebut berasal dari negara pengekspor. Dengan memiliki SKA, terdapat beberapa kemudahan bagi para eksportir seperti keringanan bea masuk hingga preferensi pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang dikenakan oleh negara tertentu.

SKA dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Surat Keterangan Asal Preferensi

SKA Preferensi adalah dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan Perjanjian Internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.

      2. Surat Keterangan Asal Non-Preferensi

Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

Selain itu, terdapat juga Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik yang penyampaiannya dilakukan secara daring kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Sistem yang disebut dengan e-SKA ini bisa diakses melalui laman e-ska.kemendag.go.id untuk pengajuan dan penerbitan SKA dan DAB secara elektronik.

Selama Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Covid-19, meliputi:

  1. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
  2. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;
  3. Tanda tangan eksportir; dan
  4. Overleaf Notes.

Peraturan ini berlaku khusus selama masa Pandemi Covid-19. Namun, mengutip dari laman beacukai.go.id Pemerintah kembali mengatur ketentuan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK Nomor 35 Tahun 2023 ini mencabut PMK Nomor 45 Tahun 2020 dan berlaku sejak tanggal 28 April 2023.

Jadi, SKA atau Certificate of Origin adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

 

Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

Permendag Nomor 32 Tahun 2022

PMK Nomor 35 Tahun 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?