Definisi Deklarasi Asal Barang (DAB)
Deklarasi Asal Barang (DAB) merupakan pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Ketentuan pembuatan deklarasi asal barang
Ketentuan pembuatan deklarasi asal barang terdapat 2 macam yaitu untuk eksportir teregistrasi dan eksportir tersertifikasi. Dibawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.
- Untuk eksportir teregistrasi dalam skema Generalized System of Preferences (GSP)
- Negara tujuan:
-
- Ketentuan ketentuan untuk pembuatan deklarasi asal barang, antara lain:
- Pembuatan DAB harus melalui e-SKA.
- DAB dibuat untuk ekspor dengan nilai paling sedikit ekuivalen dengan EUR 6.000,-.
- DAB dibuat pada saat ekspor atau ketika terdapat kepastian ekspor.Contoh: DAB dibuat setelah diterbitkannya dokumen Bill of Lading/ Airway Bill/ Cargo Receipt/ dokumen transportasi lainnya.
- DAB berupa kalimat: “The exporter … (1) of the products covered by this document declares that, except where otherwise clearly indicated, these products are of …. (2) preferential origin according to rules of origin of the Generalised System of Preferences of the European Union and that the origin criterion met is … (3). Penjelasan:
- Nomor ER
- Negara Asal Barang
- Barang Wholly Obtained: “P”; Barang yang secara substansial dikerjakan atau diproses: “W” diikuti dengan Kode Pos Tarif dalam 4 digit (Heading). Jika sesuai, keterangan tersebut di atas dapat digantikan dengan kode berikut:
- dalam hal akumulasi bilateral: “EU Cumulation”;
- dalam hal akumulasi dengan Norway, Switzerland, atau Turki: “Norway Cumulation”, “Switzerland Cumulation”, atau “Turkey Cumulation”;
- dalam hal akumulasi regional: “Regional Cumulation”; dan
- dalam hal extended cumulation: “Extended Cumulation with Country X”.
- DAB harus dicetak pada commercial document atas barang yang diekspor (seperti: Invoice, Billing Statement, Delivery Note, atau Packing List).
- DAB harus mencantumkan kode autentik yang diperoleh melalui e-SKA.
- Commercial document atas barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 5 berisikan paling sedikit:
- nomor ER;
- nama dan alamat lengkap Eksportir;
- pos tarif/HS 6 (enam) digit beserta uraian barang yang telah didaftarkan melalui sistem e-SKA;
- jumlah dan satuan barang;
- negara asal barang;
- nomor dan tanggal pembuatan commercial document; dan
- tanda tangan Eksportir atau penanggung jawab perusahaan dan stempel basah perusahaan.
- Dalam hal tertentu, DAB dapat dibuat setelah ekspor dan hanya dapat diterima oleh kepabeanan negara tujuan ekspor paling lama 2 (dua) tahun setelah importasi Barang. Dalam hal ini DAB tersebut berstatus DAB “retrospective statement“.
- Masa berlaku DAB adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pembuatan commercial document.
- Ketentuan ketentuan untuk pembuatan deklarasi asal barang, antara lain:
- Untuk eksportir teregistrasi dalam skema Generalized System of Preferences (GSP)
- Negara tujuan:
- Filipina
- Laos
- Thailand
- Vietnam
- Ketentuan ketentuan untuk pembuatan deklarasi asal barang, antara lain:
- Pembuatan DAB harus melalui e-SKA.
- DAB dibuat pada saat ekspor atau ketika terdapat kepastian ekspor. Contoh: DAB dibuat setelah diterbitkannya dokumen Bill of Lading/ Airway Bill/ Cargo Receipt/ dokumen transportasi lainnya.
- DAB berupa kalimat:”The exporter of the product (s) covered by this document (Certified Exporter Authorization Code …………………. (1) declares that, except where otherwise clearly indicated, the products (HS Code/ s: ……………………. (2) satisfy the Rules of Origin to be considered as ASEAN Originating Products under ATIGA (ASEAN country of origin: ………………. (3) with origin criteria: ……………….. (5)
………………………………………………..
Signature Over Printed Name of
the Authorized Signatory“
Penjelasan:
- Nomor ES
- Dalam hal tidak terdapat cukup tempat pengisian daftar HS barang ekspor pada DAB, Eksportir dapat menggunakan lembar tambahan yang mencantumkan pos tarif/ HS, origin criterion, dan nama beserta tanda tangan Eksportir atau penanggung jawab ES.
- Negara asal barang.
- DAB harus dicetak pada invoice atas barang yang diekspor.
- DAB harus mencantumkan kode autentik yang diperoleh melalui e-SKA.
- Invoice atas barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 3 berisikan paling sedikit:
- nomor ES;
- pos tarif/ HS 6 (enam) digit beserta uraian barang yang telah didaftarkan dalam sistem e-SKA;
- jumlah dan satuan barang;
- origin criterion;
- negara asal barang;
- tanggal pembuatan invoice; dan
- nama dan tanda tangan Eksportir atau penanggung jawab ES yang telah didaftarkan dalam sistem e-SKA serta stempel basah perusahaan.
- Masa berlaku DAB adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pembuatan invoice.
- Negara tujuan:
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.