Premi Asuransi sebagai Objek PPh 21

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi atau dapat disebut dengan PMK 168/2023. Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kesederhanaan bagi wajib pajak perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 dalam setiap masa pajak. Dalam pasal 5 ayat 3 PMK 168/2023 dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap baik secara teratur atau tidak teratur dapat berupa:

  1. seluruh gaji, segala jenis tunjangan, penghasilan teratur lainnya (uang lembur dan penghasilan sejenisnya)
  2. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lainnya yang sifatnya tidak teratur
  3. imbalan yang diberikan pemberi kerja
  4. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja
  5. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan oleh pemberi kerja dan
  6. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna sera asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja

Tulisan ini akan berfokus pada pembayaran premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Menurut KBBI Premi dapat diartikan sebagai jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi sosial, jadi dapat disimpulkan bahwa premi asuransi merupakan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi setiap bulannya. Jumlah biaya yang harus dibayarkan tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak yang dalam hal ini merupakan perusahaan asuransi dan peserta (perusahaan atau pribadi). Tujuan diadakannya asuransi yakni untuk mengantisipasi serta meminimalisir dampak finansial dari berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja, dapat berupa risiko kehilangan pekerjaan, risiko kesehatan dan risiko lainnya.

Perhitungan pengenaan pajak atas premi asuransi yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk ke dalam Objek PPh 21, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 168/2023 : 

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.”

Premi asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja maka merupakan bagian dari penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Premi asuransi termasuk komponen dalam penambahan penghasilan bruto karena sifatnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain premi asuransi, komponen lain yang termasuk dalam penambahan penghasilan bruto terdiri dari penghasilan rutin, penghasilan tidak rutin, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi pegawai yang dibayar oleh pihak perusahaan. dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perhitungan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan pada penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, yang didalamnya termasuk dari kegiatan usaha premi asuransi. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah mengusulkan kebijakan baru yakni penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pajak terutang. Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 terdiri dari 2 jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

If you want to have more detail information, please contact TBrights

Lihat link Instagram disini

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?