Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa definisi biaya untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) harus dilakukan dengan hati-hati agar pelaksanaan pajak natura dapat terlaksana dengan baik dan adil. Selanjutnya Dirjen Pajak (DJP) meminta agar para pelaku usaha dapat memfasilitasi karyawannya untuk memberikan tunjangan akibat PPh yang timbul akibat pajak natura.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan, “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
Kemudian dijelaskan dalam aturan PMK 66 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1), “biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”.
Berdasarkan dua aturan diatas pemberian natura dan kenikmatan akan menimbulkan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Dalam hal ini, berkaitan dengan potensi timbulnya biaya tersebut perusahaan diminta untuk memberikan fasilitas tunjangan pajak bagi karyawannya, seperti yang dikatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.
“Ya burden sharing lah. Kami pesan benar-benar dimitigasi dengan sebaik baiknya. Jangan sampai karyawannya teriak saya sekarang kena potongan PPh, PPh kan sebenarnya bisa ditanggung perusahaan’’ ujar Yoga, Selasa (18/7/2023)
Konsekuensi yang terjadi akibat pajak natura yaitu penghasilan karyawan yang dipotong PPh 21 akan meningkat, oleh karena itu perusahaan harus mengatur kebijakan terkait apakah PPh 21 akan ditanggung oleh perusahaan atau karyawan.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan