Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan.
Aturan pada pengeluaran dalam bentuk natura ini bukan merupakan suatu pajak baru bahkan bukan merupakan suatu objek pajak baru, karena pada dasarnya dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan telah diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) boleh dibebankan. Jadi, semua pengeluaran dalam bentuk natura yang berhubungan dengan 3M juga merupakan biaya yang dapat dikurangkan.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa tidak ada pengaturan pajak baru yang terkait dengan natura dan/atau kenikmatan.
“Perlu digaris bawahi PMK 66 tahun 2023 ini bukan pengaturan pajak baru tetapi ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.” Dikutip dari Taxlive episode 97 pada Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1): Pemberi Kerja atau Pemberi Penggantian atau Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian Pada pasal 23 ayat (4), Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mengingat PMK 66 bukan dilihat sebagai pengaturan pajak baru, pemberi kerja diharapkan dapat segera melakukan ketentuan pemotongan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 karena PMK 66 berlaku mulai 1 Juli 2023.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.