Upaya pemerintah dalam memberikan dampak yang positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global mulai direalisasikan dengan diterbitkannya peraturan baru. Peraturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Peraturan yang mulai berlaku per tanggal 3 Juni 2024 ini bertujuan untuk menggantikan dua PMK lainnya, yakni PMK 39/2022 dan PMK 71/2023. Selain menggantikan dua peraturan tersebut, peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam dan kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.
Bea keluar atas barang ekspor sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atau negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Komoditas atau barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan peraturan ini meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Poin Utama dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024
- Melakukan penyesuain atas tarif bea keluar yang ditentukan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, juga mencegah praktik over-exporting yang dapat merugikan perekonomian dalam jangka panjang.
- Menguatkan pengawasan dan penegakkan hukum melalui kerja sama antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kerja sama ini memungkinkan adanya sanksi tegasi yang akan dikenakan terhadap pelanggar, seperti manipulasi data ekspor atau penghindaran bea keluar.
- Memberikan insentif bagi industri pengolahan guna mendorong nilai tambah bagi produk dalam negeri. Melalui insentif ini, produk dalam negeri dapat meningkatkan daya saing di pasar global serta secara tidak langsung juga mendorong perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
- Mengadopsi penggunaan teknologi yang berfungsi dalam melakukan pengawasan dan penetapan bea keluar. Adanya sistem informasi yang terintegrasi akan memudahkan proses pemantauan dan pengolahan data ekspor secara real time.
Kontribusi PMK Nomor 38 Tahun 2024 terhadap Perekonomian Nasional
Dari keempat poin tersebut maka penerapan PMK Nomor 38 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi bagi perekonomian nasional, seperti:
- Meningkatkan nilai tambah dari produk ekspor melalui berkembangnya industri pengolahan;
- Menjaga kestabilan harga;
- Mendorong terwujudnya praktik ekspor yang bertanggung jawab;
- Meningkatkan daya saing produk ekspor, khususnya produk Indonesia, di pasar global.
Kesimpulan
Implementasi PMK Nomor 38 Tahun 2024 diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, mendukung pertumbuhan ekonomi melalui industri pengolahan, dan memastikan bahwa praktik ekspor dilakukan dengan cara yang menguntungkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar