Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP) Terhadap Impor Produk Karpet

Pemerintah memutuskan untuk kembali mengenakan bea masuk tindakan pengaman (BMTP) atau safeguard atas produk impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Secara tidak langsung, terbitnya peraturan ini juga akan menggantikan dua peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 10 Tahun 2021 dan PMK Nomor 74 Tahun 2022.

Keputusan yang mulai berlaku efektif pada 20 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Hal ini dikarenakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan bahwa masih adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2024, BMTP termasuk dalam pos tarif Bab 57 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan pada kesepakatan internasional. BMTP atas produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini dikenakan selama tiga tahun, sebagai berikut:

No. Periode Pengenan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1 Tahun Pertama, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini. Rp74.461/meter persegi
2 Tahun Kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Rp71.058/meter persegi
3 Tahun Ketiga, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. Rp67.811/meter persegi

Selain dikenakan selama tiga tahun, dalam pelaksanaan BMTP importir juga wajib untuk menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau certificate of origin (COO) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan. Terakhir, barang impor ini juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?