Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 11/2024 dengan merevisi peraturan sebelumnya yakni PMK 219/2022 terkait Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang seperti jasa, investasi (penanaman modal), perdagangan barang, kerja sama ekonomi, hukum serta kelembagaan. Tujuan diterbitkannya PMK 11/2024 untuk memajukan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan SKA Form KI–CEPA.
Terjadi perubahan dalam ketentuan pasal 1 angka 27 dan angka 30 terkait Overleaf Notes dan e-From KI-CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) . Selanjutnya perubahan PMK ini terjadi pada tarif preferensi, ketentuan terkait (asal barang dan kriteria barang), ketentuan prosedural yang terdiri dari SKA Form KI-CEPA, penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA, penyerahan SKA elektronik, dan beberapa perubahan lainnya.
PMK 11/2024 menjadi upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan tarif preferensi KI-CEPA. Perjanjian perdagangan ini menjadi perwujudan dari salah satu tugas pokok DJBC yakni sebagai Trade Facilitator atau memberi fasilitas perdagangan dalam rangka pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif