Pengeluaran Barang Impor

Ditjen Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) bertugas untuk memeriksa setiap barang kiriman yang masuk melalui mekanisme impor. Dalam Proses tersebut terjadi pemeriksaan fisik serta dokumen yang dilakukan secara selektif melalui manajemen resiko. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyelundupan yang terjadi dalam jaringan internasional dengan berbagai modus yang semakin beragam. Sehingga bea cukai dituntut untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke Indonesia, salah satunya adalah terkait pemeriksaan impor barang kiriman.

Setiap barang yang masuk akan dikenakan bea masuk atau pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Apabila keseluruhan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka bea cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI adalah pajak yang dikenakan oleh bea dan cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Dalam suatu kondisi, importir dapat diberikan sebuah keringanan atas bea masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Cara penghitungan Bea Masuk Terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
Untuk tarif Advalorum
Nilai Pabean X NDPMB X Pembebanan Bea Masuk
Untuk tarif Spesifik
Jumlah Satuan Barang X Pembebanan Bea Masuk per Satuan Barang.

Perhitungan terkait PDRI yang terhutang dijelaskan dalam pasal 22 ayat 5 PMK Nomor 190/PMK.04/2022 yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?