Keanekaragaman yang dimiliki Bangsa Indonesia menjadikan Indonesia memiliki peluang sebagai wilayah penyimpanan dan penangkapan karbon, hal ini menjadi daya tarik investasi sehingga akan meningkatkan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan karbon. Dalam rangka memenuhi target kontribusi nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. Fasilitas operasi CCS dapat dimanfaatkan oleh penghasil emisi jika memenuhi kelayakan pada teknis, keekonomian dan keamanan operasi. Penyelenggara kegiatan tersebut wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, pemegang izin tersebut berdasarkan pada Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.
Penyelenggaraannya sendiri menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang diatur dalam Pasal 4 sampai 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, dengan koordinasi menteri di bidang tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan. Menteri dapat menolak atau menyetujui rencana penyelenggaraan CCS yang dianjurkan sebagai bagian dari permohonan persetujuan.
Lihat link Instagram disini
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif