Persidangan Secara Elektronik yang Diajukan Dalam e-Tax Court

Pengadilan pajak berkomitmen untuk mewujudkan peradilan berbasis elektronik, yaitu dengan mewujudkan pengembangan sistem informasi di pengadilan pajak yang kini dikenal dengan e-Tax Court, kehadiran e-Tax Court diharapkan dapat memudahkan proses pengajuan banding atau gugatan hingga penyelesaian putusan, serta dapat memberikan kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.
Persidangan secara elektronik diatur dalam PER-1/PP/2023 pasal 11 diantaranya;

  1. Pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan secara elektronik disidangkan secara elektronik
  2. Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat.
  3. Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video
  4. Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dalam hal ini jika banding diajukan secara elektronik melalui e-Tax Court maka proses sidang akan dilakukan secara elektronik dan apabila persidangan atas banding tidak diajukan melalui e-Tax Court dapat dilakukan secara elektronik bila hakim menghendaki.
Persidangan jarak jauh secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 pasal 4 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh, Persidangan Jarak Jauh merupakan sidang yang dilakukan oleh Mahkamah secara daring (online) dan seketika (real time) dari jarak jauh dengan menggunakan aplikasi konferensi video (video conference) atau media elektronik lainnya yang memungkinkan para pihak dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi dalam jaringan persidangan.
Kemudian, banding yang diajukan melalui e-Tax Court dapat disidangkan secara tatap muka, sebagaimana dijelaskan dalam PER-1/PP/2023, pelaksanaan pemeriksaan sengketa pajak dapat diubah dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik yang dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal.
Dalam proses sidang secara elektronik para pihak terlebih dahulu perlu mengunggah dokumen elektronik pada e-Tax Court sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim, jika para pihak tidak mengunggah dokumen elektronik pada e-Tax Court sesuai dengan jangka waktu, maka persidangan tidak dapat dilakukan.
Dalam proses pelaksanaan persidangan pemeriksaan identitas dilakukan oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video yang dilakukan oleh saksi, ahli, atau ahli-ahli bahasa serta pengucapan sumpah. kemudian Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli-ahli bahasa yang berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?