Aturan Penyusutan pada Bangunan Permanen

PMK 72/2023 mengatur Wajib Pajak yang memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 ayat (2): “Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak”.
Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Berdasarkan pembukuan Wajib Pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Perhitungan Penyusutan atas Bangunan Permanen dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan Pembukuan Wajib Pajak
Setelah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
Metode penyusutan atas harta berwujud yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus), lalu pada bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun)
Contoh:
Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1.000.000.000,00. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017, Wajib Pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutannya sebesar 5% per tahun. Namun, berdasarkan pembukuan Wajib Pajak masa manfaat Gedung pabrik adalah 30 tahun.
Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 tahun dengan sisa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 adalah 25 tahun.
Perhitungan Penyusutannya menjadi sebagai berikut:

Tahun

Proporsional

Tarif

Penyusutan

Nilai Sisa Buku

Harga perolehan

1.000.000.000

2017

5%

50.000.000

950.000.000

2018

5%

50.000.000

900.000.000

2019

5%

50.000.000

850.000.000

2020

5%

50.000.000

800.000.000

2021

5%

50.000.000

750.000.000

2022

4%

30.000.000

720.000.000

2023

4%

30.000.000

690.000.000

2024

4%

30.000.000

660.000.000

2025

4%

30.000.000

630.000.000

2026

4%

30.000.000

600.000.000

2027

4%

30.000.000

570.000.000

2028

4%

30.000.000

540.000.000

2029

4%

30.000.000

510.000.000

2030

4%

30.000.000

480.000.000

2031

4%

30.000.000

450.000.000

2032

4%

30.000.000

420.000.000

2033

4%

30.000.000

390.000.000

2034

4%

30.000.000

360.000.000

2035

4%

30.000.000

330.000.000

2036

4%

30.000.000

300.000.000

2037

4%

30.000.000

270.000.000

2038

4%

30.000.000

240.000.000

2039

4%

30.000.000

210.000.000

2040

4%

30.000.000

180.000.000

2041

4%

30.000.000

150.000.000

2042

4%

30.000.000

120.000.000

2043

4%

30.000.000

90.000.000

2044

4%

30.000.000

60.000.000

2045

4%

30.000.000

30.000.000

2046

4%

30.000.000

0

Tarif penyusutan untuk bangunan permanen sesuai Pasal 17 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 5% per tahun. Penghitungan tarif penyusutan untuk masa manfaat 25 tahun = 1/25 tahun x 100% = 4% per tahun. Dasar penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner

Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?