Untuk mengantisipasi gangguan pada e-Tax Court, Pengadilan Pajak akan segera menyiapkan laman khusus sebagai saluran alternatif dalam pengajuan banding atau gugatan.
Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti mengatakan “Kami menyediakan laman khusus untuk antisipasi jika e-Tax Court tiba-tiba down, padahal deadline pengajuan bandingnya hari ini. Nanti, akan diarahkan ke sana untuk menyampaikan banding atau gugatannya”.
Seperti yang dijelaskan pada PER-1/PP/2023 Pasal 22:
(1)Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, Pengajuan banding atau gugatan tersebut disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
(2)Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court berakhir, penyampaian banding atau gugatan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali melalui e-Tax Court.
Ketika sistem e-Tax Court sudah kembali normal, banding atau gugatan yang telah disampaikan melalui laman khusus perlu disampaikan kembali melalui e-Tax Court, dan apabila terjadi gangguan saat sidang elektronik diselenggarakan, maka hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.
Sebagaimana yang dijelaskan pada PER-1/PP/2023 Pasal 23:
(1)Dalam hal gangguan atau hambatan terjadi pada persidangan secara elektronik, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.
(2)Dalam hal gangguan atau hambatan terjadi akibat gangguan jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada para pihak oleh Panitera melalui e-Tax Court atau media elektronik lainnya.
Selanjutnya, jika gangguan terjadi pada saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan akan diunggah setelah gangguan atau hambatan tersebut berakhir.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
https://news.ddtc.co.id/jaga-jaga-e-tax-court-down-pengadilan-pajak-siapkan-laman-khusus-1796065