Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi yang merata ialah melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri dan pariwisata bernilai tambah. Hingga tahun 2023 terdapat 20 KEK di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Sumber: https://kek.go.id/
Saat ini terdapat dua puluh KEK yang tersebar dari barat hingga timur wilayah Indonesia. Hal ini didukung dengan penyelenggaraan infrastruktur, pemberian fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi. Kawasan Ekonomi Khusus terbagi menjadi beberapa zona yang meliputi:
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata
- Zona pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran serta kegiatan terkait. KEK diharapkan dapat menjadi objek wisata terintegrasi (integrated area tourism) antara wisata alam, wisata budaya hingga wisata MICE (MICE and events tourism).
- Per Tahun awal tahun 2023, terdapat delapan KEK Pariwisata yaitu: Nongsa di Batam, Tanjung Kelayang di Belitung, Tanjung Lesung di Pandeglang, Lido di Bogor, Singhasari di Malang, Mandalika di Lombok, Likupang di Minahasa Utara dab Morotai di Maluku Utara.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri
- Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri, sehingga KEK dapat menjalankan perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain).
- Per Tahun awal tahun 2023, terdapat 10 KEK Industri yaitu: Arun Lhokseumawe di Aceh, Sei Mangkei di Simalungun, Galang Batang di Bintan, Kendal di Jawa Tengah, Batam Area Technic di Batam, MBTK di Kutai Timur, Gresik di Jawa Timur, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara dan Sorong di Papua Barat
Suatu wilayah ditetapkan sebagai KEK Industri berdasarkan keunggulan yang dimiliki oleh kawasan tersebut, yaitu:
- Sumber daya alam
Sumber daya alam dapat menjadi bahan baku maupun sumber energi bagi kegiatan industri di KEK. Sumber daya alam harus diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
- Keunggulan geografis
KEK terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional/ dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya).
Konsep dasar KEK adalah pemberian fasilitas pada penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai akses ke pasar global (akses ke pelabuhan dan atau bandara). Selain itu, kawasan tersebut diberikan insentif tertentu, baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan daya saing dengan terutama dalam Foreign Direct Investment. Dengan meningkatnya daya saing diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut di berbagai kegiatan usaha di masing-masing KEK, diantaranya:
- Produksi dan Pengolahan
- Logistik dan Distribusi
- Riset, Ekonomi Digital, dan Pengembangan Teknologi
- Pariwisata
- Pengembangan Energi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Olahraga
- Jasa Keuangan
- Industri Kreatif
- Pembangunan dan Pengelolaan KEK
- Penyediaan Infrastruktur KEK
- Ekonomi Lainnya
Untuk menjadi KEK terdapat beberapa kriteria lokasi untuk usulan KEK:
- Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung
- Mempunyai batas yang jelas
- Lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
Bagaimana tata cara pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus untuk Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi dapat mengusulkan wilayah KEK sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, berikut ini prosedur pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus
Berikut ini merupakan peluang Investasi di wilayah KEK
Peluangan Investasi sebagai Tenant/Investor | Peluangan Investasi sebagai Developer | Peluangan Investasi sebagai Developer Infrastruktur |
Berinvestasi untuk Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung
(Industri : Kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistic dan pariwisata) |
Joint Venture dengan Developer untuk membangun dan mengelola KEK | Berinvestasi untuk membangun infrastruktur di KEK:
· Di dalam kawasan (jalan, drainage, pembangkit listrik, water treatment plant, waste water treatment plant, dsb) · Infrastruktur wilayah (jalan, pelabuhan, bandara, rel kereta api, listrik, gais, air, dsb) |
Joint Venture dengan Developer sebagai investor |
Apa sajakah fasilitas-fasilitas yang ada di KEK?
- Fasilitas Fiskal
A. PPh
- Tax Holiday 100% untuk Kegiatan Utama, tergantung pada jumlah investasi
- Tax Allowance untuk selain Kegiatan Utama dan untuk Kegiatan Utama yang tidak mendapatkan fasilitas Tax Holiday
B. PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP, FTZ, dan TPB
- Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- Impor Barang Konsumsi ke KEK Pariwisata
- Penyerahan JKP dan/atau BKI di KEK yang sama atau KEK lainnya
C. Kepabeanan dan Cukai
- Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, seperti impor barang Modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata
- Pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai
D. Penangguhan Bea Masuk
- Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan
- Diberlakukan tariff Bea Masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan TKDN 40%
E. Pajak Daerah
- Pengurangan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah 50% – 100%
F. Lalu Lintas Barang
- Ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor belum berlaku.
G. Fasilitas Tambahan di KEK Pariwisata
- Toko di KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri
- Pembebasan PPnBM dan PPH untuk pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK Pariwisata
- Fasilitas Non Fiskal
- Kemudahan Perizinan
- Kepemilikan Barang Asing di KEK Pariwisata
- Peraturan Khusus Ketenagakerjaan
- Keimigrasian
- Pertahanan dan Tata Ruang
- Dukungan Infrastruktur Terpadu dari Pemerintah
- Kenyamanan Lingkungan
- Insentif dan Fasilitas Lainnya
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia
Oleh Olina Rizki Arizal
Partner
Sumber
https://www.bcsabang.beacukai.go.id/publikasi-bea-cukai-sabang/
https://kek.go.id/
https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1956/8/UNIKOM_SINDY%20SINTIA.N_BAB%20II.pdf