Wilayah Mana dan Fasilitas Apa Saja yang Termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia

Kawasan bebas merupakan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia. Kawasan bebas ini terpisah dari daerah pabean sehingga kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

Ditetapkannya kawasan perdagangan bebas ini bertujuan untuk menjaga daya saing internasional Indonesia serta meningkatkan dan mengembangkan sektor perekonomian negara, mulai dari perdagangan, jasa, maupun manufaktur.

Untuk ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tertuang dalam PMK 34/PMK.04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (berlaku mulai 1 Juni 2021).

Kawasan bebas di Indonesia

Kawasan bebas yang ada di Indonesia terdiri dari empat wilayah/daerah, yaitu Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.

  1. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang meliputi Pulau Sabang.
  2. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru (PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam).
  3. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan meliputi:
  • Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
  • Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.

(PP Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan).

  1. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Karimun meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak (PP Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun).

Dalam kawasan bebas ini penetapannya melalui kewenangan pemerintah pusat Indonesia, dengan pengukuhan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Contohnya seperti, saat penentuan kawasan bebas Batam, yang dikukuhkan melalui PP Nomor 41 Tahun 2017.

Badan yang ditunjuk untuk menjalankan kawasan bebas ini biasa disebut dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau bisa disebut dengan Badan Pengusahaan (BP), seperti yang ada di Batam dan Bintan yang dinamakan BP Batam dan BP Bintan.

Perlakuan dan Fasilitas Pada Kawasan Bebas

Kawasan bebas menggunakan landasan hukum PP Nomor 10 Tahun 2012. Dalam kawasan bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 serta bisa juga mendapatkan pembebasan cukai.

Berikut terdapat beberapa fasilitas dan kemudahan yang diperoleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan bebas, antara lain:

  1. Pemasukan dan pengeluaran barang;
  2. Perpajakan;
  3. Kepabeanan;
  4. Cukai;
  5. Keimigrasian;
  6. Larangan dan pembatasan; serta
  7. Fasilitas dan kemudahan lainnya.

Untuk pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas harus dilakukan oleh Pengusaha dengan persyaratan:

  • memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
  • melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean);
  • memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  • memiliki akses kepabeanan; dan
  • menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi.

Syarat agar barang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini antara lain:

  1. Pemasukan dan pengeluaran hanya bisa dilakukan pengusaha yang sudah memperoleh izin usaha dari badan pengusahaan kawasan.
  2. Pengusaha yang ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan hanya dapat memasukan atau mengeluarkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
  3. Pemasukan barang untuk konsumsi dari luar daerah pabean, yang ditujukan untuk kebutuhan penduduk yang berada dalam kawasan bebas. Untuk kegiatan ini, hanya pengusaha yang sudah mendapat izin dari badan pengusahaan kawasan dan dengan jumlah serta jenis yang juga ditentukan oleh badan pengusahaan kawasan.

Untuk Barang Kena Pajak (BKP), pemasukan ke kawasan bebas melalui pelabuhan yang telah ditunjuk oleh badan pengusahaan kawasan, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi BKP yang telah dilunasi PPN-nya, yang dalam pengiriman telah disertakan stiker “Lunas PPN” serta bahan bakar minyak subsidi.

Pada kawasan bebas, fasilitas PPN dan PPnBM tidak akan dipungut sepanjang BKP dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sudah diberikan endorsement oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa adanya endorsement dari DJP, BKP yang masuk ke kawasan bebas tetap akan terkena pungutan PPN.

Dokumen yang dikirimkan untuk memperoleh endorsement dari DJP ini merupakan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PP FTZ-03), yang sebelumnya didaftarkan terlebih dahulu di kantor pabean. Beberapa dokumen yang tertera dalam PP FTZ-03 adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi dan asli faktur pajak (lembar pembeli);
  2. Fotokopi dan asli bill of lading, aitway bill atau delivery order;
  3. Fotokopi dan asli faktur penjualan; serta
  4. Surat kuasa dari pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan BKP ke kawasan bebas.

Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?