Perbedaan Perlakuan PPh Kendaraan dari Kantor

Natura dan Kenikmatan memiliki arti yang sedikit berbeda, natura merupakan imbalan yang diterima karyawan dari pemberi kerja dalam bentuk barang/fisik, sedangkan kenikmatan merupakan imbalan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk fasilitas atau layanan. Jika kendaraan diserahkan kepada karyawan dengan menyerahkan hak milik kepada karyawan maka itu merupakan natura, sedangkan jika kendaraan hanya dipinjamkan perusahaan kepada karyawannya maka hal tersebut merupakan fasilitas atau kenikmatan.

Sebagaimana dalam PMK 66 Tahun 2023 Pasal 3 dijelaskan bahwa:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima”.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan, dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi”.

Tata cara penilaian dan penghitungan atas natura dan kenikmatan pun berbeda, dimana penilaian dinilai berdasarkan ketentuan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, sedangkan penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan menggunakan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dapat dikecualikan dari objek PPh yang diperuntukkan bagi karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.

Berikut merupakan contoh perhitungan penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk Kenikmatan:

Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 (empat) tahun di PTJQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dari PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Penghasilan Bruto dari PT JQ Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir (dalam rupiah) Bulan Penghasilan yang perhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah)
Januari 2025 80.000.000,00 20.000.000,00 95.000.000,00 Februari 2024 sampai dengan Januari 2025
Februari 2025 90.000.000,00 22.000.000,00 105.000.000,00 Maret 2024 sampai dengan Februari 2025
Maret 2025 100.000.000,00 21.000.000,00 110.000.000,00 April 2024 sampai dengan Maret 2025

 

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai  berikut:

 

Bulan Penghasilan Nilai Fasilitas Kendaraan Status Objek Pajak Penghasilan Keterangan
Januari 2025 Rp20.000.000,00 Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000,00
Februari 2025 Rp22.000.000,00 Objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rpl00.000.000,00
Maret 2025 Rp21.000.000,00 Objek Pajak Penghasilan

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?