Menimbang untuk mewujudkan profesionalisme dan indepedensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan kementerian keuangan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.01/2022 sebagai bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.03/2014 akan mulai berlaku, yakni pada tanggal 2 Desember 2022. Salah satu perubahan yang dimuat dalam PMK 175/2022 adalah maksud dari izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Terkait dengan ketentuan izin praktik sebelumnya, yaitu pada PMK 111/2014 menjelaskan izin praktik adalah izin praktik konsultan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kemudian pada PMK 175/2022 diubah ketentuan tersebut menjadi izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya terkait dengan surat keterangan terdaftar pada PMK 111/2014 menjelaskan surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, kemudian pada PMK 175/2022 ketentuan tersebut dubah menjadi, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Perubahan yang dimuat dalam PMK 175/2022 banyak mengalami perubahan artikulasi, salah satunya seperti kalimat Direktur Jenderal Pajak yang diubah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu, ada pula revisi substansi pasal-pasal yang termuat dalam PMK 111/2014 yang kemudian diperbaharui dalam PMK 175/2022. Terdapat juga berupa pasal tambahan, yaitu Pasal 7A yang disisipkan antara pasal 7 dengan Pasal 8. Pasal 7A dalam PMK 175/2022 membahas terkait proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik, serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik perlu dilakukan secara manual dan bukan secara elektronik. Terakhir terdapat penghapusan pasal secara substansi keseluruhan, yaitu pada PMK 175/2022 Pasal 21.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa perbandingan Peraturan Menteri Keuangan No.175 Tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Keuangan No.111 Tahun 2014 dapat direpresentasikan ke dalam 4 kategori berbeda, yaitu substansi tambahan, substansi revisi, substansi serupa, dan pencabutan substansi keseluruhan pasal. Tabel berikut menunjukan pasal-pasal yang sesuai dengan kategori yang disebutkan sebelumnya:
Substansi Tambahan (Keseluruhan Pasal) | Substansi Revisi | Substansi Serupa dengan PMK 111/2014 | Pencabutan Substansi Keseluruhan Pasal |
Pasal 7A | Pasal 1 | Pasal 4 | Pasal 21 PMK 111/2014 |
Pasal 2 | Pasal 8-14 | ||
Pasal 3 | Pasal 17 | ||
Pasal 5-7 | Pasal 21-23 | ||
Pasal 15-16 | Pasal 27 | ||
Pasal 18-20 | Pasal 29 | ||
Pasal 24-26 | |||
Pasal 28 | |||
Pasal 30 |
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Lampiran 1. Perbandingan Pasal 1 No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 1 PMK No. 175/PMK.01/2022
Pada pasal 1 terdapat beberapa revisi di beberapa ayat, terdapat perubahan pada ayat (2) dan ayat (8) dari PMK 111/2014, sedangkan pada ayat-ayat lainnya masih serupa.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 1 |
Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 1 |
Keterangan |
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. | 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |
2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. | 2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan |
3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. | 3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. | |
4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. | 4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. | |
5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. | 5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. | |
6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. | 6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. | |
7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. | 7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. | |
8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. | 8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi. | 9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi. | |
10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak. | 10. Dihapus. | PMK 175/2022 Pasal 1 ayat (10) dihapus. |
Lampiran 2. Perbandingan Pasal 2 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 2 PMK No. 175/PMK.01/2022
PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 2 terdapat perubahan terhadap PMK 111/2014 pada ayat (1) huruf f berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 2 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 2 |
Keterangan |
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak |
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak |
Terdapat perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f. |
Lampiran 3. Perbandingan Pasal 3 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 3 PMK No. 175/PMK.01/2022
PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 3 mengalami perubahan terhadap PMK 111/2014 pada ayat (1) dan (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 3 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 3 |
Keterangan |
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. | (1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. | Perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. | (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. |
(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Terdapat penambahan kalimat pada ayat (4) huruf a, g, dan j berupa “yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” |
Lampiran 4. Perbandingan Pasal 5 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 5 PMK No. 175/PMK.01/2022
PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 5 mengalami perubahan terhadap PMK 111/2014, yaitu ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 5 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 5 |
Keterangan |
(1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. | (1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. | |
(2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. | (2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. | |
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir |
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir |
|
(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. | (4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir; c. Kartu Izin Praktik terakhir; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak. |
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang Izin Praktik terakhir; c. Kartu Izin Praktik terakhir; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak. |
Perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Pasal 5 ayat (5) huruf b. |
Lampiran 5. Perbandingan Pasal 6 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 6 PMK No. 175/PMK.01/2022
Pasal 6 PMK No.175/PMK.01/2022 mengalami perubahan terhadap PMK 111/2014 pada ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 6 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 6 |
Keterangan |
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. | (1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. | |
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. | (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan perubahan jangka waktu yang sebelumnya paling lama 30 hari kerja menjadi paling lama 5 hari kerja. |
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. | (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | (4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | Terdapat penghapusan kalimat “sesuai contoh.” |
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik. | (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik. | |
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan. | (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan | |
(7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui. | (7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui. |
Lampiran 6. Perbandingan Pasal 7 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 7 PMK No. 175/PMK.01/2022
Terdapat perubahan ketentuan pada PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 7 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 7 |
Keterangan |
(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik. | (1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik. | |
(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik. | (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | (3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | Terdapat penghapusan kalimat “sesuai contoh.” |
(4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. | (4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. | |
(5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik. | (5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. | (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. | Terdapat penghapusan kalimat “sesuai contoh.” |
(7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik. | (7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik. | |
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik. | (8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik. | Terdapat revisi yang sebelumnya “jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja” diubah menjadi “jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.” |
(9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak. | (9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan penambahan kalimat berupa “atau pejabat yang ditunjuk.” |
Lampiran 7. Penambahan Pasal 7A PMK No. 175/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022 menambahkan pasal 7A diantara pasal 7 dan pasal 8. Pasal 7A berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014
Pasal 7A |
(1) Proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik dilakukan secara elektronik
(2) Dalam hal proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik dilakukan secara manual. |
Lampiran 8. Perbandingan Pasal 15 PMK No. 111/PMK.03/2014 dengan Pasal 15 PMK No. 175/PMK.01/2022
Perubahan pada PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 15 mengalami penambahan pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), serta mengalami perubahan pada ayat (3), ayat (9).
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 15 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 15 |
Keterangan |
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana; g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana; i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana; g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana; i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
|
(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. |
(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. |
Terdapat penambahan poin pasal 15 ayat (2) yang diselipkan pada huruf b, yaitu “wakil ketua merangkap anggota.” |
(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak; e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan. |
(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; b. 1 (satu) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; d. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; e. 2 (dua) orang perwakilan pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan f. 1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi. |
Terdapat perubahan pada jumlah keanggotaan komite pengarah yang sebelumnya berjumlah 9 (sembilan) orang menjadi berjumlah 7 (tujuh) orang. Kemudian terdapat penambahan poin pada huruf a yang berbunyi, “1 (satu) orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.” Isi ayat (3) huruf f pada PMK 111/2014 dihapus. Terdapat revisi yang dimuat pada ayat (3) huruf e. Selain itu, terdapat perubahan pada huruf f yang sebelumnya 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi menjadi 1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi. |
(4) Ketua komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. | (4) Ketua komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dan sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. | |
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah. | (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah. | |
(6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan. | (6) Pengajuan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak sebagai anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah; dan b. ditandatangani oleh seluruh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan. |
Terdapat perubahan isi dari ayat (6) yang isinya terfokus pada substansi dari ayat (3) huruf e, serta diberikan poin tambahan yang dicantumkan dengan huruf a dan huruf b. |
(7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan c. tidak dalam status terpidana. |
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | Pasal 15 ayat (7) merupakan ayat tambahan yang dimuat dalam PMK 175/2022 yang pokok bahasannya melanjutkan isi dari Pasal 15 ayat (6). |
(8) | (8) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | Pasal 15 ayat (8) merupakan ayat tambahan yang dimuat dalam PMK 175/2022 yang pokok bahasannya melanjutkan isi dari Pasal 15 ayat (3) huruf f. |
(9) | (9) Anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan c. tidak dalam status terpidana. |
Pasal 15 ayat (9) PMK 175/2022 terdapat penambahan kalimat dari Pasal 15 ayat (7). Penambahan kalimat tersebut berbunyi, “yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f.” Kemudian Pasal 15 ayat (9) dilakukan pemindahan urutan ayat yang sebelumnya pada PMK 111/2014 terdapat pada ayat (7) kemudian pada PMK 175/2022 dipindahkan ke ayat (9). |
Lampiran 9. Perbandingan Pasal 16 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 16 PMK No. 175/PMK.01/2022
PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 16 mengalami perubahan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pasal 16 disisipkan satu ayat, yaitu ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 16 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 16 |
Keterangan |
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak; e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak. |
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; d. menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak. |
Terdapat penambahan kata “ujian” pada PMK 175/2022 Pasal 16 ayat (1) huruf c. |
(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak. | (2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah. | Terdapat perubahan isi yang sebelumnya. diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak menjadi ditetapkan oleh komite pengarah. |
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; c. tidak dalam status terpidana; dan d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah. |
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari:
a. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan b. non Asosiasi Konsultan Pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. |
Terdapat perubahan pada Pasal 16 ayat (3), yaitu kalimat pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut diubah menjadi pada ayat (2) dapat berasal dari, serta dilakukan perubahan poin huruf a dan huruf b pada PMK 175/2022. |
(3a) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memperhatikan proporsi jumlah anggota. | Penambahan ayat pada PMK 175/2022 berupa ayat (3a) yang isinya melanjutkan Pasal 16 ayat (3) huruf a. | |
(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah. | (4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah. |
Lampiran 10. Perbandingan Pasal 18 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 18 PMK No. 175/PMK.01/2022
Perubahan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 18 terhadap PMK No. 111/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 18 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 18 |
Keterangan |
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. | Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
Lampiran 11. Perbandingan Pasal 19 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 19 PMK No. 175/PMK.01/2022
Ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022 pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 19 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 19 |
Keterangan |
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. | (1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi. |
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi. |
Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. Kemudian terdapat penambahan kata “ketentuan” pada Pasal 16 ayat (2) huruf a. |
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak |
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak. |
Terdapat penghapusan kata “sesuai contoh” pada Pasal 19 ayat (3) PMK 175/2022. |
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar. | (4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e. | (5) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
Lampiran 12. Perbandingan Pasal 20 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 20 PMK No. 175/PMK.01/2022
Perubahan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 20 terhadap PMK No.111/PMK.03/2014 pada ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 20 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 20 |
Keterangan |
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
a. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya; b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; dan d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota Asosiasi Konsultan Pajak. |
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
a. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya; b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota Asosiasi Konsultan Pajak. |
Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
(2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. | (2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. | |
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. | (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
Lampiran 13. Perbandingan Pasal 21 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 21 PMK No. 175/PMK.01/2022
Ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 21 dihapus.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 21 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 21 |
Keterangan |
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk anggotanya untuk menjadi anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta untuk mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak. (3) Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak yang diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Ketentuan Pasal 21 dihapus. | Penghapusan pasal 21 pada PMK 175/2022. |
Lampiran 14. Perbandingan Pasal 24 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 24 PMK No. 175/PMK.01/2022
Perubahan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 24 terhadap PMK No.111/PMK.03/2014 pada ketentuan ayat (4).
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 24 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 24 |
Keterangan |
(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik. | (1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik. | |
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. |
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. |
|
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. |
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. |
|
(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | (4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. | Terdapat perubahan dengan ditambahkan kata “tata cara” dan perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. |
(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun. | (5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun. | |
(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun. | (6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun. |
Lampiran 15. Perbandingan Pasal 25 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 25 PMK No. 175/PMK.01/2022
Ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 25 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 25 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 25 |
Keterangan |
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun. | (1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Kementerian Keuangan. |
(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku |
(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku. |
|
(3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. | (3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. | Terdapat perubahan dengan ditambahkan kalimat “secara elektronik” dan perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan. | (4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan. |
Lampiran 16. Perbandingan Pasal 26 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 26 PMK No. 175/PMK.01/2022
Perubahan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 26
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 26 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 26 |
Keterangan |
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. | Perubahan artikulasi yang sebelumnya Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
Lampiran 17. Perbandingan Pasal 27 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 27 PMK No. 175/PMK.01/2022
Ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 27 ayat (1) huruf d dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 27 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 27 |
Keterangan |
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b; b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9). |
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/ atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b; b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); d. dihapus. e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9). |
Penghapusan ketentuan huruf d dalam PMK 175/2022 Pasal 27 ayat (1). |
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak. | (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak. |
Lampiran 18. Perbandingan Pasal 28 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 28 PMK No. 175/PMK.01/2022
Ketentuan PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 28 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 28 |
Keterangan |
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis; b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) huruf d; f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan; atau g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan. |
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal; b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan; g. Konsultan Pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang; atau h. Konsultan Pajak memiliki Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang. |
Terdapat penambahan poin yang dimasukan pada huruf a dan mengalami perubahan urutan, yaitu penambahan poin yang dimasukan pada huruf a yang berbunyi, ”Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal,” kemudian isi dari huruf a sebelumnya pada PMK 11/2014 pindah urutan ke huruf b pada PMK 175/2022 dan begitu pula urutan huruf lainnya. Kemudian terdapat revisi substansi di huruf b sampai huruf h pada PMK 175/2022. |
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak. | (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, dan informasi tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal. | Terdapat perubahan isi dengan ditambahkan kalimat sehingga berbunyi, “Konsultan Pajak telah melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, dan informasi tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal.” Isi dari ayat (2) ini menjelaskan maksud dari ayat (1) huruf h, berubah urutan yang sebelumnya pada ayat (1) huruf g. |
(3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan. | (3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. | |
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi. | (4) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembekuan Izin Praktik ditetapkan:
a. selama Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan/atau b. selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h. |
Terdapat revisi dari ayat (4), serta diberikan poin tambahan dengan menambahkan huruf a dan huruf b. |
(5) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau b. Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pencabutan terhadap pembekuan 1z1n sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal Konsultan Pajak telah menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan b. pencabutan terhadap pembekuan 1zm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal: 1.proses penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau 2.Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya1 kekuatan hukum tetap. |
Terdapat revisi dari ayat (5), serta diberikan poin tambahan sebagai penjelas ketentuan apa yang dimaksud pada ayat (4). |
(6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik. | (6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik. |
Lampiran 19. Perbandingan Pasal 30 PMK No. 111/PMK.03/2022 dengan Pasal 30 PMK No. 175/PMK.01/2022
Terdapat perubahan pada PMK No.175/PMK.01/2022 Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), serta penambahan pada ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.03/2014
Pasal 30 |
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.01/2022
Pasal 30 |
Keterangan |
(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. | (1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. | Perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. | (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. | Terdapat revisi dari isi ayat (2), yaitu diubahnya kalimat “paling lama 3 (tiga) bulan” menjadi “paling lama 1 (satu) bulan.” Kemudian terdapat juga perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima. | (3) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik. | Terdapat Penambahan ketentuan baru yang disisipkan pada PMK 175/2022 Pasal 30 ayat (3). Pasal 30 Ayat 3 PMK Lama berpindah ke Pasal 30 Ayat (4) PMK Baru. |
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima. | (4) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima. | Pasal 30 ayat (4) pada PMK baru adalah pindahan Pasal 30 ayat (3) PMK lama. Terdapat pula perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. | (5) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima. | Pasal 30 ayat (5) pada PMK baru adalah pindahan Pasal 30 ayat (4) PMK lama. Terdapat pula perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik. | (6) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. | Pasal 30 ayat (5) pada PMK baru adalah pindahan Pasal 30 ayat (6) PMK lama. Terdapat pula perubahan artikulasi Direktur Jenderal Pajak menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(7) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik. | Pasal 30 ayat (6) pada PMK baru adalah pindahan Pasal 30 ayat (7) PMK lama. |