Sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada 30 Maret 2022 dalam Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 71/PMK.03 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, Kementerian Keuangan membuat beberapa penyesuaian untuk pencabutan sebagian Peraturan Kementerian Keuangan. Beberapa peraturan yang dicabut yaitu PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer pada Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada Pasal 8, dan PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak pada Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m.
Peraturan Kementerian ini dibuat untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum serta pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jas kena pajak tertentu. Karena perlunya aturan yang mengatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan juga disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dari Pasal 16G huruf I dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dalam beberapa kali yang terakhir diubah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diperlukannya penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Berdasarkan lampiran 1, dapat dilihat bahwa PMK 71/PMK.03/2022 mencabut Pasal 13 ayat (5) huruf b yang membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer dimana nilai lain, sebesar 10% dari jumlah yang ditagihkan, yang dimana pada saat penyerahan tidak mendasar kepada pemberian komisi dan tidak adanya margin. Pencabutan pasal kedua yaitu pada Pasal 16 ayat (4) huruf b yang membahas tentang (4) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan dari Jasa Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain ada Pasal 13 ayat (5) huruf b, tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan lampiran 2, dapat dilihat bahwa PMK 71/PMK.03/2022 mencabut Pasal 8 yang membahas di dalam ayat (1) tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan hitungan cara mengalikan tarif sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak, di dalam ayat (2) dibahas tentang Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud dalam ayat (1) berupa nilai 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih melalui jasa penyelenggara perjalanan ke tempat lain yang memberikan hal tagihan rinci antara tagihan paket penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggara ke tempat lain, di dalam ayat (3) Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 5% dari keseluruhan jumlah yang ditagihkan atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggara perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirincikan antara tagihan paket dari penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggara perjalanan ke tempat lain.
Berdasarkan lampiran 3, dapat dilihat bahwa PMK 71/PMK.03/2022 mencabut Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m yang dimana pada huruf j membahas penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagihkan atau jumlah yang seharusnya ditagih, pada huruf k membahas penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan ialah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, pada huruf m membahas penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya terdapat tagihan jasa terdapat biaya transportasi sebanyak 10% dari jumlah yang ditagihkan atau seharusnya ditagih
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 merupakan peraturan yang dibuat dengan tujuan penyesuaian aturan pengaturan besar tertentu dari pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Penyesuaian dilakukan pada ketentuan di dalam Pasal 16G huruf I dalam UU No.8 Tahun 1983 yang terakhir diubah pada UU No.7 Tahun 2021. Dibutuhkannya penetapan Peraturan Menteri Keuangan agar dapat menyesuaikan aturan tersebut dengan pencabutan beberapa Peraturan Kementerian yaitu pada PMK No. 6/PMK.03/2021 Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, PMK No. 92/PMK.03/2020 Pasal 8, dan PMK No. 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Lampiran 1. Pencabutan Peraturan PMK 121/PMK.03/2015 oleh PMK 71/PMK.03/2022
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 6 |
Keterangan |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950); Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau Dicabut dan digantikan oleh 2 yaitu Pasal (2) Ayat 2 huruf a dan Pasal 3 huruf a Pasal 2 Ayat (2) huruf a a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Pasal 3 Ayat (2) huruf a a. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian; k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; Dicabut dan digantikan oleh 2 yaitu Pasal (2) Ayat 2 huruf b dan Pasal 3 huruf b Pasal 2 Ayat (2) huruf b b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; Pasal 3 Ayat (2) huruf b b. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi; m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Dicabut dan digantikan oleh 2 yaitu Pasal (2) Ayat 2 huruf c dan Pasal 3 huruf c Pasal 2 Ayat (2) huruf c c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); Pasal 3 Ayat (2) huruf c c. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
Pada PP No. 71/PMK.03/2022 Pasal 6 ayat (1) mencabut PMK 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m. |
Lampiran 2. Pencabutan Peraturan PMK 92/PMK.03/2020 oleh PMK 71/PMK.03/2022
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 6 |
Keterangan |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(2) Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. (3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. |
Pada PP No. 71/PMK.03/2022 Pasal 6 ayat (2) mencabut PMK 92/PMK.03/2020 Pasal 8. |
Lampiran 3. Pencabutan Peraturan PMK 6/PMK.03/2021 oleh PMK 71/PMK.03/2022
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 6 |
Keterangan |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(3) Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 ayat (5) huruf b (5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa: b. nilai lain, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih, dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Pasal 16 ayat (4) huruf b (4) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa: b. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, tidak dapat dikreditkan. |
Pada PP No. 71/PMK.03/2022 Pasal 6 ayat (2) mencabut PMK 6/PMK.03/2021 Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b. |
Lampiran 4. Penambahan Pasal PMK 71/PMK.03/2022
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 2 |
Keterangan |
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan: c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan e. jasa penyelenggaraan: 1.pemasaran dengan media voucer; 2.layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan 3.program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin}, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. |
Penambahan |
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 3 |
Keterangan |
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
|
Penambahan |
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 4 |
Keterangan |
Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan. | Penambahan |
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 5 |
Keterangan |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). | Penambahan |
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 7 |
Keterangan |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Penambahan |
Lampiran 5. Perbandingan PMK 6/PMK.03/2021 dengan PMK 71/PMK.03/2022
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 (PMK Lama)
Pasal 1 |
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK Baru)
Pasal 1 |
Keterangan |
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. | Pasal 1 Ayat 1 PMK Lama adalah Pindahan pada Pasal 1 Ayat 1 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 1 PMK Baru adalah Pindahan pada Pasal 1 Ayat 1 PMK Lama dengan perubahan
|
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 2 PMK Lama tidak dicantumkan Pada PMK Baru
Pasal 1 Ayat 2 PMK Lama adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 3 PP Lama
|
3. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 3 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 2 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 3 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 5 PP Lama
|
4. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan | 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 3 PMK Lama tidak dicantumkan Pada PMK Baru
Pasal 1 Ayat 4 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 6 PP Lama |
5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. | Pasal 1 Ayat 5 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 3 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 5 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 9 PP Lama
|
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 1 Ayat 6 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 4 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 6 PMK Baru adalah Ayat Baru
|
7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. | 7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. | Pasal 1 Ayat 7 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 8 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 7 PMK Baru adalah Ayat Baru
|
8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. | 8. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. | Pasal 1 Ayat 7 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 8 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 8 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 1 ayat 7 PMK Lama
|
9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. | 9. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. | Pasal 1 Ayat 9 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 ayat 5 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 9 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 8
|
10. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. | 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | Pasal 1 Ayat 10 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru
Pasal 1 Ayat 10 PMK Baru adalah Ayat Baru
|
11. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. | Pasal 1 Ayat 11 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
12. Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian. | Pasal 1 Ayat 12 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
13. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar. | Pasal 1 Ayat 13 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
14. Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian. | Pasal 1 Ayat 14 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
15. Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja. | Pasal 1 Ayat 15 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
16. Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/atau Voucer. | Pasal 1 Ayat 16 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
17. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. | Pasal 1 Ayat 17 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
18. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana, dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. | Pasal 1 Ayat 18 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
19. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya adalah Penyelenggara Distribusi pada tingkat selanjutnya setelah Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. | Pasal 1 Ayat 19 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
20. Penyedia Tenaga Listrik adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. | Pasal 1 Ayat 20 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
21. Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer. | Pasal 1 Ayat 21 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
22. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. | Pasal 1 Ayat 22 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
23. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. | Pasal 1 Ayat 23 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
24. Pemungut PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. | Pasal 1 Ayat 24 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
25. Pemotong PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. | Pasal 1 Ayat 25 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru | |
26. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan Pemungut PPh terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. | Pasal 1 Ayat 26 PMK Lama Tidak Dicantumkan pada PMK Baru |
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/215559/pmk-no-71pmk032022
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/158982/pmk-no-6pmk032021
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/143631/pmk-no-92pmk032020
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/115618/pmk-no-121pmk032015