Dalam rangka penerapan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 186 Tahun 2022 tentang pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pengkreditan pajak masukan yang difasilitasi untuk pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Pedoman yang selama ini digunakan dan dicabut oleh PMK 186 Tahun 2022 ini mencakup PMK 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Paja sebagaimana terakhir diubah oleh PMK 135/PMK.011/2014.
Pada Pasal 1 terdapat perubahan yang membuat pedoman terhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nial (PPN) untuk lebih relevan dengan peraturan pemerintah yang terbaru. Kemudian terdapat penambahan bahwa fokus pedoman ini lebih ditujukan kepada PPN bukan kepada pajak secara umum terlihat dari penambahan definisi PPN dalam pasal 1 dan terdapat pula beberapa penambahan artikulasi di Pasal 1. Lalu Pasal 2 PMK Lama tidak dicantumkan dalam PMK Baru sedangkan Pasal 2 PMK Baru adalah Pasal Baru yang mengganti Pasal 2 PMK sebelumnya.
Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dijadikan acuan terhadap alokasi Pajak Masukan terdiri atas:
- 1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
- 4 (empat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/ atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan
- 10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan.
Selain itu, PMK 186 Tahun 2022 juga mengatur tentang formula penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP untuk tiga perhitungan yaitu:
1.menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai;
P = PM x Z
Keterangan:
P: Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
PM: Jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
Z: Persentase yang sebanding dengan
2.menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan;
Keterangan:
P’: jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;
PM: jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
T: masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak
Z’: persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak
3.melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Keterangan:
P: besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan;
P’: jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;
P: jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
T: masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Apabila dibandingkan dengan PMK-PMK sebelumnya, terdapat satu formula yang baru di dalam PMK 186 Tahun 2022 yaitu formula untuk melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Lalu terdapat satu pula formula dari PMK-PMK sebelumnya yang tidak dicantumkan oleh PMK 186 Tahun 2022 yaitu Untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang. Hal ini dikarenakan dalam PMK 186 Tahun 2022 menyederhanakannya menjadi tergabung dalam formula menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan proporsi yang dibandingkan dengan masa manfaat yang juga telah dijabarkan dalam PMK Baru.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
LAMPIRAN
Peraturan Menteri Keuangan No.78 Tahun 2010 Konsolidasi (PMK Lama) | Peraturan Menteri Keuangan No.186 Tahun 2022
(PMK Baru) |
Keterangan |
Pasal 1 | Pasal 1 | |
(1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. | (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. | Terdapat Perubahan |
(2) Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai | Pasal 1 Ayat 2 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 5 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 2 PMK Baru adalah Ayat Baru
|
(3) Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(3) Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai | Sama |
(4) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (4) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Sama |
(5) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. | (5) Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 1 Ayat 5 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 6 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 5 PMK Baru adalah Pindahan dari Pasal 1 Ayat 2 PMK Lama
|
(6) Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (6) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. | Pasal 1 Ayat 6 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 7 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 6 PMK Baru adalah Pindahan dari Pasal 1 Ayat 5 PMK Lama
|
(7) Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (7) Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Masukannya pada dasarnya dapat dikreditkan. | Pasal 1 Ayat 7 PMK Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 8 PMK Baru
Pasal 1 Ayat 7 PMK Baru adalah Pindahan dari Pasal 1 Ayat 6 PMK Lama
|
(8) Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang atau jasa tersebut dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai |
Pasal 1 Ayat 8 PP Baru adalah Ayat Baru |
|
(9) Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 8 PMK Baru adalah Pindahan dari Pasal 1 Ayat 7 PMK Lama
|
|
(10) Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. |
Pasal 1 Ayat 10 PP Baru adalah Ayat Baru |
|
(11) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender | Pasal 1 Ayat 11 PP Baru adalah Ayat Baru | |
(12) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara | Pasal 1 Ayat 11 PP Baru adalah Ayat Baru | |
Pasal 2 | Pasal 2 | |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
|
Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan:
a. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; b. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau c. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
Pasal 2 PMK Lama tidak dicantumkan dalam PMK Baru
Pasal 2 PMK Baru adalah Pasal Baru yang mengganti Pasal 2 PMK sebelumnya |
Pasal 2A | ||
Pengusaha Kena Pajak yang: a. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danb. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 2A PMK Lama berpindah ke Pasal 3 PMK Baru
|
|
Pasal 3 | Pasal 3 | |
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
P = PM x Z dengan ketentuan: P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:
a. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan b. sebagian lainnya merupakan: 1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau 2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,
sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
|
Pasal 3 PMK Lama berpindah ke Pasal 5 PMK Baru
Pasal 3 PMK Baru adalah Pindahan Pasal 2A PMK Lama |
Pasal 4 | Pasal 4 | |
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. | Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:
a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. |
Pasal 4 ayat 1 PMK Lama menjadi bagian dari Pasal 4 PMK Baru
Pasal 4 PMK Baru akan memberikan penggambaran jenis-jenis perhitungan yang ada dalam PMK Baru |
(2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:
|
Terdapat perpindahan terhadap Pasal 4 Ayat 2 PMK Lama di dalam ayat-ayat baru dalam PMK Baru | |
a. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:
dengan ketentuan: P’ merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); Z’ merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak
|
Pasal 4 ayat 2 huruf a PMK Lama berpindah ke Pasal 6 ayat 4 |
|
b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’ dengan ketentuan: P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. |
Pasal 4 ayat 2 huruf b PMK Lama tidak tercantum dalam PMK Baru karena penentuan masa manfaat berubah di PMK Baru Pasal 6 Ayat 3
|
|
Pasal 5 | Pasal 5 | |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. | (1) Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. | Pasal 5 PMK Lama tidak tercantumkan di PMK Baru
|
(2) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
P = PM x Z dengan ketentuan: P: merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak; Z merupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. |
Pasal 5 Ayat 2 PMK Baru merupakan Pindahan Pasal 3 PMK Lama | |
Pasal 6 | Pasal 6 | |
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir. | (1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak |
Pasal 6 PMK Lama dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 6 Ayat 3 PMK Baru
Pasal 6 Ayat 1 PMK Baru adalah Ayat Baru |
(2) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. | Pasal 6 Ayat 2 PMK Baru adalah Ayat Baru | |
(3) Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. 1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. 4 (empat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/ atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan. |
Pasal 6 Ayat 1 PMK Baru Menjabarkan lebih lanjut Pasal 6 PMK Lama | |
(4) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
dengan ketentuan: P’ merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); Z’ merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak. |
Pasal 5 Ayat 2 PMK Baru merupakan Pindahan Pasal 4 ayat 2 Huruf a PMK Lama | |
Pasal 7 | Pasal 7 | |
Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). | Pasal 7 PMK Lama tidak dicantumkan dalam PMK Baru
Pasal 7 Ayat 1 PMK Baru adalah Pasal Baru |
(2) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Pasal 7 Ayat 2 PMK Baru adalah Pasal Baru |
|
Pasal 8 | ||
(1) Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. | Pasal Baru Ayat Baru |
|
(2) Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). | Pasal Baru Ayat Baru |
|
(3) Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
dengan ketentuan: P merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan; P’ merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak; P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan; T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
Pasal Baru Ayat Baru |
|
(4) Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali. | Pasal Baru Ayat Baru |