Sudah sekitar 2 tahun semenjak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement disetujui pada 15 November 2020, Indonesia pada 2 Januari mulai menerapkan ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan perjanjian tersebut. Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-37 pada 15 November 2020 secara daring dengan Vietnam sebagai tuan rumah dengan 10 negara anggota Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) bersama 5 negara mitra yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru.[1] Sebagian besar negara anggota ASEAN dan negara mitra sudah menerapkan perjanjian ini pada 2022 dan hingga kini hanya Myanmar dan Filipina yang belum mengimplementasikan perjanjian ini.[2]
RCEP memiliki cakupan yang luas meliputi sebagian besar Asia Pasifik bagian Barat, akan tetapi keberadaannya tidak akan mengeliminasi perjanjian baik bilateral maupun multilateral lainnya seperti contohnya Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Asean Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) dan lain sebagainya. Semua perjanjian lainnya akan diterapkan secara berdampingan dengan RCEP dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait. Dengan kata lain, importir dapat diperbolehkan memilih perjanjian mana yang akan digunakan berdasarkan ketentuan masing-masing perjanjian seperti tentang tarif dan Rules of Origin (ROO) melalui PMK terkait. [3]
Regulasi mengenai Bea Cukai yang didasarkan pada RCEP adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK No.209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Kemudian regulasi ini disusul dengan 6 (enam) PMK terkait RCEP, 1 mengenai tata cara umum, 1 untuk negara-negara anggota ASEAN dan 5 untuk negara mitra Sedangkan Peraturan yang berdampingan dengan PMK terkait RCEP dapat dibedakan berdasarkan 2 kategori yaitu kategori multilateral yang pada umumnya antara negara ASEAN dengan salah satu negara mitra atau Indonesia dengan Kawasan mitra seperti AANZ dan kategori bilateral antara Indonesia dengan satu negara mitra.
Dalam PMK berdasarkan RCEP terdapat tarif bea masuk yang mungkin berbeda di beberapa produk dengan tarif bea masuk di PMK berdasarkan perjanjian lainnya. Selain itu setiap perjanjian memiliki PMK tersendiri untuk tata cara pengajuan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor masing-masing.Selain itu perbedaan yang paling mencolok lainnya antara PMK yang diatur berdasarkan RCEP dengan PMK yang diatur berdasarkan perjanjian lainnya contohnya multilateral seperti AANZFTA dan bilateral seperti IJEPA adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif dalam lampiran masing-masing.
Dalam hal jangka waktu, apabila dalam PMK 44/PMK.010/2022 berdasarkan AANZFTA mencakup Selandia Baru, tarif yang berlaku mulai berubah secara bertahap pertahun dari 2022 hingga 2025, lalu konstan menggunakan tarif 2025 untuk tahun berikutnnya. Kemudian dalam PMK 50/PMK.010/2022 berdasarkan IJEPA dengan Jepang, tarif yang berlaku bahkan hanya bertahap dari 2022 dan tarif 2023 menjadi patokan untuk seterusnya. Sedangkan dalam PMK No 226/PMK.010/2022 berdasarkan RCEP terkhusus untuk Selandia Baru, tarif yang berlaku akan berubah secara bertahap pertahun dari 2023 hingga 2043, lalu konstan menggunakan tarif 2043 pada tahun berikutnya. Tetapi memang contoh yang disebutkan tidak dapat menjadi patokan utama, karena setiap FTA memiliki jangka waktunya masing-masing seperti pada Indonesia and Republic Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA) dalam PMK No.227/PMK.010/2022 yang condong serupa dengan jangka waktu PMK berdasarkan RCEP.
RCEP sendiri menurut Kementerian Perdagangan memiliki manfaat di bidang Bea Cukai antara pertama penghapusan tarif sekitar 92% dari barang yang diperdagangkan di antara para pihak RCEP yang mana terdapat akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu termasuk bahan bakar mineral, plastik, produk kimia lainnya, aneka olahan makanan dan minuman di pasar RCEP tertentu seperti China, Jepang, dan Korea. Selanjutnya ROO yang disederhanakan untuk memberikan pelaku usaha fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan manfaat akses pasar preferensial. Terakhir terkait prosedur kepabeanan yang disederhanakan dan ketentuan fasilitasi perdagangan yang ditingkatkan akan memungkinkan administrasi prosedur yang efisien dan pengeluaran barang yang cepat termasuk pelepasan kiriman cepat dan barang yang mudah rusak dalam waktu 6 jam setelah kedatangan.[4]
Pada intinya, RCEP merupakan perjanjian regional yang memiliki skala yang cukup besar mencakup 15 negara di Kawasan Asia Pasifik Bagian Barat. Terdapat beberapa manfaat utama penerapan RCEP di bidang Bea Cukai yaitu penghapusan beberapa tarif terutama akses pasar preferensial atas produk tertentu, ROO dan prosedur kepabeanana yang disederhanakan. Lalu terdapat berbagai perjanjian yang berlaku berdampingan dengan RCEP mulai dari perjanjian Bilateral hingga multilateral dengan perbedaan utama pada tata cara pengenaan, tarif dan jangka waktu implementasi dari masing-masing perjanjian. Maka dari itu importir dihimbau untuk memperhatikan tarif bea masuk, jangka waktu dan tata cara penerapan sesuai dengan FTA yang mendasarinya untuk mendapatkan ketentuan yang paling sesuai pada masanya.
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
LAMPIRAN 1
Berikut Lampiran mengenai daftar Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan RCEP:
- PMK No.209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
- PMK No.221/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
- PMK No.222/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Australia
- PMK No.223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
- PMK No.224/PMK.010/2022 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok
- PMK No.225/PMK.010/2022 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
- PMK No.226/PMK.010/2022 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Selandia Baru
LAMPIRAN 2
Selain itu, berikut adalah beberapa PMK terkait dengan perjanjian-perjanjian FTA yang berlaku berdampingan dengan PMK berdasarkan RCEP yang terbagi atas PMK berdasarkan perjanjian multilateral dan perjanjian bilateral (tidak termasuk perjanjian untuk barang-barang khusus):
Perjanjian Multilateral ASEAN-Jepang
- PMK No. 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
- PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
- PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Perjanjian Multilateral ASEAN-Tiongkok (termasuk Hong Kong)
- PMK No. 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
- PMK No. 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
- PMK No. 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
- PMK No. 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
- PMK No. 93/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
Perjanjian Multilateral ASEAN-Korea Selatan
- PMK No. 169/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea
- PMK No. 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Perjanjian Multilateral ASEAN-Australia-Selandia Baru
- PMK No. 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
- PMK No. 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area)
LAMPIRAN 3
Perjanjian Bilateral Indonesia-Jepang
- PMK No 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- PMK No. 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
- PMK No. 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Perjanjian Bilateral Indonesia-Korea Selatan
- PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
- PMK No. 227/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
- PMK No. 228/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
Perjanjian Bilateral Indonesia-Australia
- PMK No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
- PMK No. 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
[1] https://ftacenter.kemendag.go.id/regional-comprehensive-economic-partnership-rcep
[2] https://www.jpnn.com/news/ini-penjelasan-bea-cukai-tentang-perjanjian-perdagangan-bebas-yang-mulai-diterapkan-ri?page=3
[3] Ibid
[4] https://ftacenter.kemendag.go.id/regional-comprehensive-economic-partnership-rcep