Penilaian Bisnis dalam Rangka Penerapan Metode Transfer Pricing

Menurut peraturan terbaru yang tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan bahwa terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari sebelumnya 5 metode menjadi 8 metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lalu pada Pasal 18 Ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Salah satu dari tiga metode transfer pricing baru yang dimaksud adalah:

Metode dalam Penilaian bisnis (business valuation).

Definisi dari Penilaian bisnis (business valuation) merupakan suatu proses untuk memperkirakan nilai ekonomi dalam suatu bisnis. Penilaian tersebut digunakan oleh pelaku pasar keuangan sebagai dasar untuk memperkirakan harga jual bisnis. Penilaian bisnis juga dilakukan untuk mengalokasikan harga pembelian bisnis di antara aset bisnis, untuk memperkirakan nilai kepentingan kepemilikan mitra untuk perjanjian jual-beli, menyelesaikan perselisihan terkait dengan pajak dan hadiah, dan lain-lain. Nilai Penilaian pada perusahaan dilakukan dengan cara menganalisa secara rinci mulai dari menghitung seluruh aset, arus kas, dan hal rinci lainnya. Maka dari itu, nilai berdasarkan Penilaian pada suatu perusahaan bisa meningkat dan bisa juga menurun. Penilaian bisnis juga berguna dalam menerapkan sebuah metode transfer pricing di suatu perusahaan. Metode penilaian bisnis ini lebih cocok untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakteristik tertentu. Karakteristiknya, antara lain:

  • transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; serta
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Atas penambahan 3 (tiga) metode transfer pricing yang baru sebagaimana angka 6, 7, dan 8 diatas, belum diatur secara spesifik mengenai definisi dan penerapannya dalam Pasal 18 ayat 3 UU HPP. Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Keuangan masih menyusun peraturan turunan terkait untuk mengatur secara spesifik dari ketiga metode terbaru tersebut akan tetapi kita dapat merujuk langsung kepada dokumen organisasi OECD yang menjadi acuan negara-negara dalam mengatur terkait transfer pricing. Dokumen OECD yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang terakhir diubah pada Januari 2022 dapat menjadi acuan dalam memahami lebih lanjut mengenai metode-metode dalam transfer pricing termasuk ketiga metode terbaru. Di dalam dokumen OECD ini sebenarnya tidak disebutkan secara langsung bahwa Penilaian bisnis merupakan metode terbaru dalam menilai transfer pricing maka dari itu detail lebih spesifik akan lebih sesuai apabila Kementrian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan penjelasan mengenai ketiga metode ini.

Teruntuk Penilaian bisnis juga tidak disebutkan secara pasti sebagai metode dalam dokumen OECD untuk menilai transfer pricing. Penilaian Bisnis dalam dokumen ini awal dipaparkan sebagai cara untuk menilai goodwill dalam melakukan analisis transfer pricing. Kemudian Penilaian bisnis kembali disebut dalam dokumen ini ketika memberikan contoh yaitu pada contoh nomor 20 yang mana suatu perusahaan bernama Ilcha di negara A yang membuka cabang baru di negara C tetapi menggunakan cabang di negara B dalam memenuhi kebutuhan berupa transfer aset tetap manufaktur dan pemasaran untuk cabang barunya di negara C.

Karena dibukanya cabang baru di negara C, cabang di negara B diputus kontraknya oleh Ilcha dalam memenuhi produk di negara C karena hal tersebut akan dipenuhi oleh cabang baru di negara C melalui kontrak baru. Lalu karena cabang baru ini berkembang pesat, terdapat perusahaan independen di negara C yang ingin mengakuisisi cabang Ilcha di negara C. Berdasarkan dokumen OECD, Penilaian bisnis dapat digunakan untuk menilai transaksi-transaksi yang dianggap sebagai goodwill, seperti pemutusan kontrak cabang di negara B, transfer aset tetap dari cabang di negara B dan disepakatinya lisensi atau hak penjualan dari Ilcha, dalam menentukan harga pembelian yang wajar untuk pihak independen yang ingin mengakuisisi cabang di negara C.

Meski tidak banyak disebutkan secara langsung, Penilaian bisnis yang secara karakteristik akan sesuai dalam menilai restrukturisasi bisnis akan sesuai dengan BAB IX dalam dokumen OECD yang secara khusus membahas aspek transfer pricing dalam restrukturisasi bisnis. Hal ini juga sejalan dengan definisi dari restrukturisasi bisnis dalam BAB IX ini yang merujuk istilah ini sebagai reorganisasi hubungan komersial dan finansial antar batas wilayah termasuk penyelesaian dan renegosiasi kontrak secara substantif. Definisi ini akan cocok dengan contoh Penilaian bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya yang menilai usaha di cabang negara C yang memperhitungkan pengecilan kontrak cabang negara B dengan pusat sekaligus membuat kontrak baru antara cabang negara C dengan pusat. Maka dari itu Penilaian bisnis lebih sesuai untuk menilai restrukturisasi bisnis antar negara yang mencakup rasionalisasi, spesialisasi seperti pembukaan cabang baru dan de-spesialisasi seperti downsizing atau penutupan operasi bisnis.

Daripada itulah untuk menerapkan metode penilaian bisnis terutama yang bersifat antar negara akan memerlukan penilai yang baik dan kompeten di bidang penilaian. Penilai publik dalam Kantor Jasa Penilai Publik pastinya sudah berpengalaman di bidang penilaian dan dapat memenuhi kebutuhan penilaian bisnis agar transaksi berhubungan dengan restrukturisasi bisnis dapat dinilai wajar.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

 

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Penilaian_bisnis

https://ortax.org/perhatian-ada-3-metode-transfer-pricing-baru-yang-diatur-dalam-uu-hpp

https://konsultanku.co.id/blog/business-valuation-method-dalam-transfer-pricing-di-indonesia

https://konsultanku.co.id/blog/8-metode-transfer-pricing-adalah

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, Januari 2022

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/22~PMK.03~2020Per.pdf

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?