Dengan adanya berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari sebelumnya 5 metode menjadi 8 metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian penambahan metode transfer pricing ini sudah tercantum sebelumnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Di dalam PMK ini ketiga metode baru ini adalah penilaian bisnis, penilaian aset dan perbandingan transaksi independen.
Penilaian aset adalah proses menentukan nilai saat ini dari aset perusahaan, seperti saham, aset tetap dan aset tidak berwujud. Penilaian tersebut bermanfaat untuk pengambilan keputusan, seperti jual beli saham perusahaan, akuisisi, dan asuransi aset. Sehingga, dengan perhitungan ini, maka dapat diketahui kekayaan bersih sebuah perusahaan dengan menambahkan nilai sekarang dari asetnya dikurangi dengan nilai liabilitasnya. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 PMK 22 Tahun 2020, dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
- transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
- transaksi persewaan harta berwujud;
- transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi pengalihan aset keuangan;
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya
Untuk mendapatkan suatu penilaian tertentu, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap nilainya. Adapun faktor yang memengaruhi penilaian adalah sebagai berikut:
- Pemanfaatan Dana
Pendanaan dari investor terhadap perusahaan dapat memengaruhi penilaiannya. Jika dana yang diberikan oleh investor dimanfaatkan untuk meningkatkan profit, maka penilaian perusahaan juga akan meningkat.
- Kepemilikan Aset
Semakin banyaknya aset suatu perusahaan, maka akan semakin tinggi pula penilaiannya. Namun, kuantitas aset milik perusahaan juga harus sejalan dengan pemanfaatan yang baik karena ini akan membantu dalam pengembangan bisnis.
- Stabilitas Penjualan Bisnis
Pengaruh penjualan bisnis terhadap penilaian adalah jika penjualannya naik, maka penilaiannya akan ikut meningkat, begitupun sebaliknya.
- Keberhasilan Model Bisnis
Model bisnis suatu perusahaan bisa membuat perusahaan bertahan lebih lama di tengah persaingan. Umumnya, perusahaan yang berhasil bertahan hingga bertahun-tahun penilaiannya cenderung meningkat.
- Persaingan Industri
Penilaian suatu perusahaan dapat dipengaruhi oleh persaingan industri. Jika suatu perusahaan lebih menjanjikan dari kompetitornya, tetapi di bidang bisnis yang sama, maka dapat meningkatkan nilainya dari perusahaan lain.
- Manajemen yang Berkualitas
Kualitas manajemen dalam suatu perusahaan bisa berpengaruh bagi perusahaan. Jika manajemen bisnis, SDM, hingga struktur organisasi dilakukan dengan baik, maka performa perusahaan dapat meningkat, begitu pun dengan penilaian perusahaannya.
Berikut ini merupakan macam-macam penilaian
- Penilaian Aset Tetap
Nilai ekonomis aset tetap mengalami penurunan nilai seiring waktu. Oleh karena itu, pengukurannya menyesuaikan dengan penurunan nilai aset (depresiasi) dari waktu ke waktu. Secara spesifik, jika melaporkannya ke dalam laporan keuangan, perusahaan menyajikannya sebagai nilai bersih, yakni nilai aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Ada berbagai metode perhitungan penyusutan. Dua diantaranya adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun.
- Penilaian Aset Tidak Berwujud
Aset tak berwujud adalah salah satu sumber keunggulan kompetitif perusahaan. Tapi, tidak seperti aset tetap, mereka memiliki substansi non-fisik. Sehingga, mereka lebih sulit untuk dihitung.
- Penilaian Saham
Penilaian saham digunakan untuk menilai wajar tidaknya harga dan nilai suatu saham, perusahaan, ataupun aset. Dalam menentukan penilaian saham, perlu dilakukan perhitungan menggunakan berbagai metode rumus harga saham.
Hasil penelitian yang diakukan I Gede Arie Suarjana (2021) menunjukkan bahwa transfer pricing dapat dikurangi dengan menurunkan kepemilikan atas aset tidak berwujud. Selain itu, transfer pricing juga dapat dikurangi dengan meningkatnya ukuran perusahaan dan kepemilikan anak perusahaan asing (multinationality). Namun, transfer pricing tidak dapat ditambah atau dikurangi dengan beban pajak dan utang (leverage). Penelitian ini memberikan implikasi berupa implikasi teori dan praktis
Seperti halnya pada Penilaian Bisnis, Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Keuangan masih menyusun peraturan turunan terkait untuk mengatur secara spesifik dari ketiga metode terbaru tersebut akan tetapi kita dapat merujuk langsung kepada dokumen organisasi OECD yang menjadi acuan negara-negara dalam mengatur terkait transfer pricing. Dokumen OECD yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang terakhir diubah pada Januari 2022 dapat menjadi acuan dalam memahami lebih lanjut mengenai metode-metode dalam transfer pricing termasuk ketiga metode terbaru. Di dalam dokumen OECD ini sebenarnya tidak disebutkan secara langsung bahwa Penilaian bisnis merupakan metode terbaru dalam menilai transfer pricing maka dari itu detail lebih spesifik akan lebih sesuai apabila Kementrian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan penjelasan mengenai ketiga metode ini.
Penilaian Aset sendiri lebih jarang disebut ketimbang penilaian bisnis yang pada dasarnya juga jarang disebutkan secara jelas di dalam dokumen OECD terutama sebagai sebuah metode yang setara dengan kelima metode utama dalam transfer pricing. Akan tetapi penilaian aset akan berhubungan dengan dua BAB yang cukup penting dan terbaru di dalam dokumen OECD yaitu BAB VI mengenai Special Considerations for Intangibles dan BAB VIII mengenai Cost Contribution Arrangements (CCA). Hal ini dikarenakan penilaian aset akan sangat berpengaruh dan berguna dalam menentukan nilai wajar kedua konsep tersebut.
Pada BAB VI penggunaan penilaian aset jelas akan memperhitungkan nilai dari aset tidak berwujud yang dianggap sulit untuk digambarkan atau dinilai sehingga penggunaan penilaian aset akan menjadi dasar yang sah untuk menentukan nilai wajar daripada aset tidak berwujud. Beberapa contoh daripada aset tidak berwujud seperti trademarks, lisensi, paten, know-how, goodwill dan sebagainya akan lebih sesuai apabila menggunakan penilaian aset tidak berwujud untuk memahami nilai sebenarnya daripada aset tersebut. Daripada penilaian aset ini dapat membuktikan bahwa transaksi atas aset tidak berwujud tersebut merupakan transaksi yang dapat dibuktikan kewajarannya.
Sedangkan pada BAB VIII, CCA sendiri merupakan kesepakatan di antara bisnis untuk membagi kontribusi dan risiko dalam bersama-sama mengembangkan, memproduksi atau memperoleh aset baik berwujud maupun tidak berwujud dan jasa yang akan memberikan keuntungan bagi setiap partisipan. Maka dari itu agar menerapkan CCA yang sesuai dengan prinsip kewajaran, nilai kontribusi dan manfaat atau risiko yang didapatkan dari setiap partisipan yang terafiliasi konsisten dengan CCA di antara pihak yang independen. Lalu penilaian aset digunakan untuk menilai aset yang dihasilkan untuk diproporsikan sesuai dengan kontribusi setiap pihak yang terlibat dalam CCA. Maka dari itu untuk menerapkan metode penilaian aset akan memerlukan penilai yang baik dan kompeten di bidang penilaian salah satunya penilai publik dalam Kantor Jasa Penilai Publik yang pastinya sudah berpengalaman di bidang penilaian dan dapat memenuhi kebutuhan penilaian aset agar transaksi-transaksi terkait dapat dinilai wajar.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian
by Tommy HO – Managing Partner TBrights
Sumber
Azhari, H., & Fachrudin, M. (2021). ANALISIS PENERAPAN CUSTOMS VALUATION DAN TRANSFER PRICING DALAM TRANSAKSI PARA PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(Spesial Issue 2), 809-819.
Mulyani, H. S., Prihartini, E., & Sudirno, D. (2020). Analisis keputusan transfer pricing berdasarkan pajak, tunneling dan exchange rate. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(2), 171-181.
Suarjana, I. G. A. (2021). PENGARUH BEBAN PAJAK, ASET TIDAK BERWUJUD, UKURAN PERUSAHAAN, LEVERAGE, DAN MULTINATIONALITY TERHADAP TRANSFER PRICING. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 10(1).
OECD Transfer Pricing Model 2022
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
PER- 32/PJ/2011
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/11/14/penilaian-adalah#:~:text=Pengertian%20penilaian%20adalah%20upaya%20yang,pasti%20berbeda%20di%20setiap%20periodenya
https://cerdasco.com/penilaian-aset/
https://www.kjpp-akr.co.id/penilaian-aset-tak-berwujud/
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14855
https://www.fortuneidn.com/finance/desy/mengenal-penilaian-aset-di-dunia-bisnis-jenis-dan-manfaat?page=all
https://www.kitalulus.com/bisnis/penilaian-adalah#:~:text=Tujuan%20menghitung%20penilaian%20adalah%20dapat,harga%20penawaran%20tanpa%20memahami%20penilaiannya.