Untuk dapat meningkatkan daya saing perekonomian sebuah negara dibutuhkan 3 faktor penting yakni inovasi, teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan atau meningkatkan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian investasi yang dapat meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan atau usaha. Maka dari itu pemerintah memberikan insentif di bidang penelitian dan pengembangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pelaku usaha ekonomi dan pelaku usaha industri dalam menyiapkan peran sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas yang dapat menunjang pada peningkatan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Pemerintah Indonesia memberikan supertax deduction atau insentif pengurangan pajak bagi yang melaksanakan program pendidikan dan vokasi di bidang penelitian dan pengembangan tertentu. Supertax deduction dapat diartikan sebagai pengurangan pajak bagi wajib pajak atau sejumlah biaya yang dapat dikurangi penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha dengan kriteria yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Daya saing SDM sebuah negara menjadi salah satu kriteria dari sebuah negara yang berpendapatan tinggi (high-income country). Menurut data yang diambil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, pada tahun 2021 terdapat ketidakcocokan hampir 50% antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan untuk kebutuhan industri di Indonesia. Investasi di bidang SDM penting dilakukan untuk mendorong tercapainya Visi Indonesia Emas 2024, oleh karena itu pemerintah berusaha memastikan peningkatan daya saing melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan produktivitas.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo pembangunan SDM menjadi salah satu yang diprioritaskan, sehingga pemerintah mengeluarkan pengaturan terkait pemberian intensif tersebut. Peraturan terkait PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 PMK 153 Tahun 2020, Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebanyak 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dan tambahan pengurangan 200% dari akumulasi biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dimaksudkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru atau ahli teknologi bagi pengembangan industri dalam peningkatan daya saing industri nasional, hal ini tertera dalam Pasal 29C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Namun, untuk pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran paling tinggi adalah 200% yang meliputi pengurangan penghasilan bruto sebanyak 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dan tambahan pengurangan penghasilan bruto, paling tinggi sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran. Hal tersebut terdapat pada Pasal PMK 128/2019. Jadi, pemberian insentif ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia industri maupun dunia usaha dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui kegiatan penelitian dan pegembangan. Selain itu, pemberian intensif ini bertujuan untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset serta mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.
Kebijakan supertax dapat memperluas kesempatan untuk melakukan kerjasama dengan banyak pelaku industri dalam melaksanakan program-program yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Diadakannnya insentif ini diharapkan daya saing perekonomian indonesia dapat terus meningkat.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif