Dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang kepabeanan dan cukai, maka pemerintah menerbitkan aturan yang bertujuan dalam melihat kriteria potensi terhadap manfaat ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147 Tahun 2023 (PMK Nomor 147 Tahun 2023) Tentang Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai. Adapun yang dimaksud dengan piutang kepabeanan dan cukai dalam pasal 1 PMK Nomor 147 Tahun 2023 adalah …
“ Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.”
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 147 Tahun 2023, piutang dapat dilakukan penghapusan yang terdiri dari penghapusbukuan dan penghapustagihan. adapun yang dimaksud dengan penghapusbukuan yakni proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih dan penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan, kedua pengertian ini termuat dalam Pasal 1 PMK Nomor 147 Tahun 2023. Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 147 Tahun 2023, Penghapusan yang dilakukan terhadap piutang tercantum dalam :
- surat penetapan
- surat tagihan
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai kebenaran dan atau
- putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan atau cukai.
Dalam mengoptimalisasikan peraturan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai. Peraturan ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PMK Nomor 147 Tahun 2023. Dalam pasal 4 PMK Nomor 147 Tahun 2023, penghapusbukuan piutang dapat juga dilakukan walaupun tidak memenuhi kriteria pengakuan aset yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam penghapusbukuan adalah sebagai berikut :
a hak penagihan sudah kadaluwarsa
b. pihak yang terutang adalah orang pribadi, dengan kondisi :
- telah meninggal dunia dan tidak mempunyai warisan atau kekayaan
- pailit
- tidak dapat ditemukan
c. pihak yang terutang merupakan badan hukum, jika
- telah bubar atau likuidasi
- pailit
- tidak dapat ditemukan
Hak dalam penagihan atas piutang menjadi kadaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar, namun masa kadaluwarsa atas piutang tidak dapat diperhitungkan jika (terdapat dalam pasal 3 PMK Nomor 147 Tahun 2023) :
- yang terutang tidak tinggal di Indonesia
- yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan atau
- yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif