SPT Tahunan Badan

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak. dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT tahunan meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan. Adapun batas waktu dalam penyampaian SPT tahunan terdapat dalam Pasal 9A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (spt) …

 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak, wajib menyampaikan SPT tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir bagian tahun pajak
  2. Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak, wajib pajak menyampaikan SPT tersebut paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir bagian tahun pajak. 

 

Wajib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu dalam penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. 

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajak kepada negara. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 02/PJ/2019,  SPT tersebut meliputi SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan SPT Tahunan PPh yang terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik serta formulir kertas. 

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 02/PJ/2019, tata cara penyampaian SPT dapat dilakukan melalui : 

  1. e-Filing
  2. Cara langsung
  3. pos dengan bukti pengiriman surat
  4. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

SPT Tahunan Badan menggunakan formulir SPT 1771, yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi dan yayasan. Dalam Formulir SPT 1771 terdapat enam jenis lampiran yang memuat informasi terkait wajib pajak badan seperti laporan keuangan komersial, perhitungan penghasilan neto fiskal, perincian terkait HPP, biaya usaha baik dari luar usaha dan secara komersial, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 (berupa pajak atas kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh Badan), bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat (2), perhitungan peredaran bruto serta PPh Final selama tahun pajak. SPT Tahunan badan lebih kompleks dari pada SPT Tahunan orang pribadi, dengan menyertakan beberapa elemen laporan keuangan seperti Neraca-Aktiva, Neraca Kewajiban, laba/Rugi dan hubungan istimewa, akta pendirian dan/ atau akta perubahannya, lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebelumnya, dan lain sebagainya. 

Dalam SPT Tahunan badan juga terdapat lampiran khusus yang harus diisi dengan beberapa ketentuan. Jika pelaporan SPT Tahunan badan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 1 juta rupiah.

If you want to have more detail information, please contact TBrights

Lihat link Instagram disini

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?