Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait Natura dengan dikeluarkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menjadi objek pajak yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan. Menurut pasal 3 ayat (1) dalam PMK 66 Tahun 2023…
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
Yang dimaksud natura dari pasal 3 ayat (1) PMK 66 Tahun 2023 adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk barang dan bukan merupakan bentuk uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat (4) PMK 66 Tahun 2023.
Maka dari itu, natura akan dikenakan pajak karena banyak perusahaan memberikan fasilitas atau barang kepada pegawai yang bukan merupakan perwujudan dari uang. Pemilik usaha juga dapat dikenakan natura jika menerima tambahan dari penghasilan yang berasal dari fasilitas perusahaan yang dibangunnya. Maka dari itu natura yang melebihi batas nilai menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) walaupun bentuknya bukan merupakan uang dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 4 PMK 66 Tahun 2023, terdapat natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang meliputi :
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai
- natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa atau
- natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan adalah natura yang berhubungan dengan keamanan, kesehatan dan atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan. Aturan terkait natura ini diterbitkan untuk memberikan keadilan perpajakan di kalangan karyawan. Natura yang berbentuk fasilitas tersebut biasanya diberikan kepada karyawan dengan posisi yang cukup tinggi di suatu perusahaan, namun tidak ada penambahan pajak akan fasilitas tersebut. Sebaliknya karyawan yang hanya menerima uang bisanya akan dikenakan pajak, oleh karena itu peraturan ini hadir untuk memberi keadilan perpajakan bagi seluruh karyawan di suatu perusahaan.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif