Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada 3 Wajib Pajak, salah satu diantaranya adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Wajib Pajak ini merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap masa pajak.

Pengusaha Kena Pajak dari Wajib Pajak ini meliputi:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  • Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  • pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  • Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
  • Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
  • Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
  • Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
  • Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
  • Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
  • Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan dengan cara menyampaikan permohonan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat dia dikukuhkan.

Setelah dilakukan penelitian oleh KPP, maka atas permohonan tersebut diterbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, atau surat penolakan apabila ternyata tidak memenuhi syarat.

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03.2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?