Sitem pajak worldwide diterapkan oleh banyak negara, termasuk negara-negara yang mempunyai skala ekonomi terbesar di dunia. Negara yang menganut sistem pajak worldwide akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) negara tersebut, tanpa memperhatikan penghasilan itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia juga menganut sistem worldwide income Hal ini berarti apabila suatu Wajib Pajak merupakan WPDN dari negara yang menganut sistem worldwide, maka Wajib Pajak tersebut akan dikena pajak di negaranya terlepas dari sumber penerimaan yang dihasilkan oleh Wajib Pajak tersebut karena hal ini telah sesuai dengan Asas Pengenaan Pajak Indonesia yaitu Asas Domisili (Domicile, Residence Priciple)
Selain mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, negara yang menganut sistem pajak worldwide juga mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bersumber dari negaranya. Sehingga dapat di simpulkan sistem pajak worldwide memiliki dua prinsip diantaranya adalah:
- Prinsip domisili yang digunakan untuk memajaki penghasilan WPDN.
- Prinsip sumber yang digunakan untuk memajaki penghasilan WPLN
Dari penjelasan ini bisa kita artikan bahwa bagi negara yang menerapkan sistem pajak worldwide terdapat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
- Seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, maka akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan dari mana asal penghasilan apakah dari dalam negeri atau pun dari luar negeri
- Setiap penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negara tersebut juga akan dikenakan pajak di negara yang bersangkutan.
Salah satu dampak pengenaan pajak atas worldwide income di Indonesia adalah, Expatriat yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menyebabkan dia harus menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri, perlu menghitung penghasilan yang diterimanya dari Luar Negeri, termasuk dari negara asalnya sebagai pajak di Indonesia.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, ada pengecualian khusus terhadap perlakuan pajak atas worldwide income untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keahlian tertentu. Yaitu, Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
- Memiliki keahlian tertentu
- Berlaku 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Di Banding Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan