Pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada 3 Wajib Pajak, salah satu diantaranya adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh Wajib Pajak agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, diantaranya adalah:
- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Yang berarti Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir tidak memiliki hutang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Yang berarti laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dari KPP, caranya adalah dengan mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Permohoan tersebut harus diajukan paling lambat tanggal 10 Januari ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Setelah dilakukan penelitian oleh KPP, penerbitan keputusan atau pemberitahuan penolakan secara tertulis harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.
Jika sudah memiliki keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak cukup memberi tanda di SPT yang dimintakan pengembalian pendahuluan untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Jangka waktu terbitnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu yaitu 3 (tiga) bulan untuk SPT PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN sejak tanggal diterimanya permohonan.
Apabila dalam jangka waktu Tersebut terlewat dan DJP tidak meneribitkan SKPPKP atau pemberitahuan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktunya berakhir.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03.2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 10/PJ/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.