Pada Kamis (25/5) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam kanal Youtube MK mengutuskan bahwa, Mahkamah Konstitusi menggeser kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) secara bertahap selambat-lambatnya hingga tanggal 31 Desember 2026.
Sebagai tindak lanjut keputusan MK, Kemenkeu akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, terdapat perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, di antaranya tentang ketentuan mengenai pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah MA.
Sejak 2004, pengadilan di Indonesia hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui, yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Sementara itu, untuk Pengadilan Pajak merupakan suatu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu. Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Sehingga,pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Berikut ini merupakan pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Pajak
Setelah diputuskan oleh MK, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung (MA). MK menilai perlu dilakukannya “one roof system” atau kekuasaan kehakiman terpadu (sistem satu atap), terlebih karena adanya pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Pajak menurut Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa serta memutus Sengketa Pajak, selain itu Pengadilan Pajak juga mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang Pengadilan Pajak.
Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.
Dalam Pengadilan Pajak terdapat Sekretariat Pengadilan Pajak yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, admnistrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
Dalam PMK Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
- Pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan;
- Penghimpunan dan pengklasifikasian Putusan Pengadilan Pajak dan Penyelenggarakan Perpustakaan;
- Pelayanan administrasi peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak;
- Pelayanan administrasi yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak;
- Pengolahan data dan pelayanan informasi;
- Pelayanan administrasi persiapan persidangan;
- Pelayanan administrasi persidangan; dan
- Pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Sumber:
https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/Sekretariat-Pengadilan-Pajak
UUD NRI 1945
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PMK Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak