Coldplay merupakan grup music asal London, Inggris akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November mendatang. Penjualan tiket pre-sale konser Coldplay mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Pembelian ini dilakukan melalui link coldplayinjakarta.com menggunakan Bank BCA. Bagi nasabah BCA, dapat memanfaatkan momen pre-sale untuk mendapatkan tiket lebih awal. Selain pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga akan dirilis melalui Public On-Sale pada 19 Mei 2023 mendatang pukul 10:00 WIB. Untuk pembelian tiket konser BCA nantinya hanya bisa dilakukan untuk empat tiket per transaksi atau alamat email. Sementara untuk informasi syarat dan ketentuan telah tersedia di website event. Tiket konser Coldplay belum termasuk pajak 15% dan biaya layanan 5% yang akan ditetapkan oleh promotor PK Entertainment. Perebutan tiket online alias war tiket pun melanda publik Tanah Air. Tiket konser Coldplay untuk kategori “Ultimate Experience” yang dibanderol seharga Rp11 juta ludes dipesan kurang dari 10 menit dalam pre-sale BCA, tetapi belum termasuk pajak 15% dan biaya layanan 5%. Adapun perhitungan pajak untuk katgori ini ialah sebagai berikut:
Ultimate Experience seharga Rp 11.000.000
Rp 11.000.000 x 15% = Rp 1.650.000
Rp 11.000.000 x 5% = Rp 550.000
Rp 11.000.000 + Rp 1.650.000 + Rp 550.000 = Rp 13.200.000
Berikut ini, daftar harga tiket konser Coldplay di Jakarta Setelah Pajak 15% dan Layanan 5%:
- Ultimate Experience Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000
- My Universe Rp 5.700.000 menjadi Rp 6.840.000
- CAT 1 (Numbered Seating) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000
- Festival (free standing) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000
Dst.
Banyak yang beranggapan bahwa tiket konser Coldplay akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Namun, untuk tiket konser pajak yang berlaku adalah pajak daerah sebesar 15%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa pembelian tiket konser tidak terkena pajak pertambahan nilai. Hal itu karena sistem perpajakan Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Untuk pajak pusat kewenangan pemungutnya ada di Ditjen Pajak, sementara pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tiket konser Coldplay dikenai pajak hiburan yang diatur dalam regulasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sehingga, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh dikenakan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi pemajakan berganda (double taxation). PBJT sendiri berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga besarannya bisa berbeda-beda di masing-masing provinsi di Indonesia. Karena konser akan diselenggarakan di kawasan GBK yang berada di Jakarta, maka besaran PBJT untuk pajak hiburan yang berlaku adalah 15 persen sesuai dengan ketentuan pajak DKI Jakarta.
Tidak dikenakannya pajak pertambahan nilai dalam pembelian tiket konser Coldplay mengacu pada pasal 4A ayat 3 huruf H UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) UU No. 7 Tahun 2021 yang menegaskan jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Dalam Pasal 50 huruf e UU HKPD disebutkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Kemudian Pasal 55 ayat 1 menyebutkan, Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kemudian Ayat 2 Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan daro PBJT adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi
https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/tech/20230519070259-37-438573/link-beli-tiket-konser-coldplay-harga-dan-tips-biar-dapat/amp
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2023/05/12/090000065/konser-coldplay-di-jakarta-15-november-2023–harga-tiket-link-pembelian-dan
https://www.google.com/amp/s/www.liputan6.com/amp/5283150/resmi-ini-layout-dan-harga-tiket-konser-coldplay-di-jakarta-15-november-2023-termurah-rp800-ribu
https://www.pajakku.com/read/62bec6fda9ea8709cb18a9e9/Pandemi-Usai-Konser-Marak-Kembali-Bagaimanakah-Ketentuan-Pajaknya