Terkait perlakuan bea masuk, cukai dan pajak dalam barang impor sesuai Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96 Tahun 2023), barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) berupa surat, kartu pos dan dokumen dibebaskan dari pengenaan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Dalam Pasal 29 ayat (2) PMK 96 Tahun 2023, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi USD 3.00 per penerima barang per kiriman berlaku ketentuan :
- diberikan pembebasan bea masuk
- dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan tarif yang diatur dalam perundangan-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Dalam pengiriman barang kiriman terdapat Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang biasa disingkat menjadi CN adalah jenis dokumen dengan kode CV-22/CC-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang. Selanjutnya dalam ayat (3) Pasal 29 PMK 96 Tahun 2023, dijelaskan terkait ketentuan barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean yang ditetapkan melebihi USD 3.00 – USD 1,500.00 per penerima barang per kiriman berlaku :
- klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5%
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman dengan metode nilai pabean yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
- dipungut PPN dan PPnBM sesuai tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
Pembebasan bea masuk diberikan dengan nilai barang maksimal 3 USD, jika lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk serta PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan yang telah ditulis sebelumnya yakni dalam Pasal 29 ayat (3) PMK 96 Tahun 2023. Namun dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 96 Tahun 2023, terdapat beberapa barang kiriman yang dikecualikan dari tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% yaitu barang kiriman berupa kosmetik (preparat kecantikan), tas, koper atau sejenisnya, buku, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, alas kaki, sepatu (barang sejenisnya), barang yang terbuat dari besi atau baja, sepeda, skuter dan barang sejenisnya yang termasuk dalam motor listrik selain kondisi completely knocked down, sepeda tidak bermotor dan jam tangan. Bea masuk dan pajak barang-barang impor tersebut diberlakukan dengan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation).
Dalam Pasal 28 ayat (1) PMK 96 Tahun 2023, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PMK 96 Tahun 2023. Jika dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana pada ayat (1) jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman dari hasil transaksi perdagangan, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
Terkait ketentuan perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak tidak ada perbedaaan antara barang transaksi perdagangan dan non transaksi perdagangan seperti barang hadiah atau gift. Perbedaannya terletak pada konsekuensi berupa sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Barang kirimin dapat dikenakan denda jika menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dengan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan PDRI (sistem self assessment) karena pihak yang bersangkutan mengetahui detail jenis, jumlah dan nilai barang yang sebenarnya. Importir akan dikenakan konsekuensi dari tindakan self assessment tersebut yakni berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif