Ketentuan Terkait Impor Atas Barang Kiriman

Peraturan terkait ketentuan barang kiriman atas impor dan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96 Tahun 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 111 Tahun 2023). Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman berdasarkan Pasal 1 PMK 96 Tahun 2023 adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Menurut Pasal 2 PMK 96 Tahun 2023, Penyelenggara pos yang terdiri dari PPYD (Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk) dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) melakukan pengurusan guna memenuhi kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman. Barang kiriman tersebut merupakan barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 96 Tahun 2023, kriteria barang kiriman hasil perdagangan tidak terbatas pada barang kiriman hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha dan/atau terdapat transaksi bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. PPMSE yang dimaksud dalam hal ini adalah retail online (pedagang merchant) atau lokapasar (marketplace). 

Berdasarkan Pasal 24 PMK 96 Tahun 2023, barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan dengan cara pemindaian menggunakan alat pemindai elektronik, pemeriksaaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen dan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman impor mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit. Alasan bea cukai mengurusi barang kiriman dari luar negeri adalah untuk memastikan bahwa barang kiriman tersebut sudah mematuhi peraturan perundang-undangan dengan melalui pemeriksaan pabean dengan mempertimbangkan resiko jika ada bahaya yang ditimbulkan atas barang tersebut dan importir.

Prosedur penerimaan barang kiriman terkadang sulit dipahami oleh masyarakat karena rumitnya prosedur yang dilakukan DJBC. Seringkali DJBC menerima keluhan terkait penahan barang kiriman atau adanya kerusakan pada barang kiriman atas pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh aparat bea cukai, hal tersebut dilakukan karena DJBC memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya yang masuk dari luar negeri. Selain itu, penanganan bea masuk merupakan instrumen fiskal untuk mengatur atau mengendalikan barang impor untuk melindungi sektor industri dalam negeri termasuk UMKM serta melindungi fasilitas perdagangan. 

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan sebagaimana Pasal 25 ayat (2) PMK 96 Tahun 2023 yakni dilakukan dalam hal : 

  1. berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
  2. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
  3. berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko artinya tidak semua barang diperiksa secara fisik. Dalam pemeriksaan barang secara fisik, penyelenggara pos akan menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atau pengecekan barang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PMK 96 Tahun 2023. Jika terjadi kerusakan, importir/ penerima barang disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab dari kerusakan pada barang. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?