Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022 ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi yang terjadi dalam teknologi finansial. Salah satunya adalah mengenai tarif pajak atas bunga Peer to Peer Lending.
Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dalam layanan ini, lender mengharapkan dapat memperoleh pengembalian berupa bunga atau keuntungan atas pinjaman yang diberikan.
Berdasarkan PMK No. 69 Tahun 2022, tarif pajak atas bunga Peer to Peer Lending bagi wajib pajak dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan sebesar 15% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan sebesar 30% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri maka akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif pemotongan sebesar 20% atau disesuaikan dengan ketentuan yang telah disetujui dalam penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara lain.
Pajak atas bunga Peer to Peer Lending ini sifatnya tidak final sehingga lender, baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri tetap memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan atas pendapatan bunga yang diperoleh. Dalam laporan tersebut, lender harus melampirkan secara jelas bukti potongnya untuk memastikan bahwa pajak yang terutang dibayar sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Mekanisme Pemotongan Pajak dalam Platform Peer to Peer Lending
Berikut merupakan mekanisme pemotongan pajak dalam platform Peer to Peer Lending:
- Penghasilan atas bunga yang diperoleh oleh lender akan dipotong berdasarkan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 dengan besaran tarif yang telah ditentukan untuk setiap payout dari cicilan pinjaman;
- Pada bulan berikutnya, lender akan memperoleh pengiriman bukti potong dari platform pinjaman melalui e-mail;
- Selanjutnya, lender wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan yang ditambahkan dengan lampiran bukti potong sesuai dengan yang diterima melalui e-mail pada menu “daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh ditanggung pemerintah”;
- Terakhir, lender dapat melengkapi nama serta NPWP dari pemotong pajak, nomor serta tanggal bukti atas pemotongan, serta jenis pajak serta jumlah PPh yang dipotong.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi transparansi dan kepatuhan para pelaku usaha dalam bidang teknologi finansial, khususnya penyedia platform Peer to Peer Lending, terhadap kewajiban pajaknya.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial