Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), khususnya Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, merupakan objek pajak jika bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Namun, terdapat pengecualian tertentu, termasuk harta warisan.
Harta Warisan sebagai Bukan Objek Pajak
Menurut Pasal 4 ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan dikecualikan dari objek pajak meskipun merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris. Harta warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Untuk memastikan bahwa harta warisan tidak dikenakan pajak, ahli waris harus menyertakan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat penyimpanan harta tersebut.
Warisan Belum Dibagi vs. Warisan Sudah Dibagi
- Warisan Belum Dibagi:
- Jika warisan masih atas nama pewaris dan pewaris memiliki NPWP, maka pewaris harus tetap melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Ahli waris harus mewakilkan pewaris dalam pelaporan dan pembayaran pajak jika harta tersebut menghasilkan pendapatan yang dikenakan pajak, seperti perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (Tanda Buah Segar).
- Warisan Sudah Dibagi:
- Setelah warisan dibagi kepada ahli waris, harta tersebut tidak lagi dianggap sebagai objek pajak. Namun, ahli waris tetap harus melaporkan harta warisan yang diterima dalam SPT Tahunan mereka. Warisan yang tidak dikenakan pajak harus memenuhi syarat:
- Harta tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.
- Pajak terutang atas harta tersebut telah dilunasi.
- Setelah warisan dibagi kepada ahli waris, harta tersebut tidak lagi dianggap sebagai objek pajak. Namun, ahli waris tetap harus melaporkan harta warisan yang diterima dalam SPT Tahunan mereka. Warisan yang tidak dikenakan pajak harus memenuhi syarat:
Kondisi Khusus
- Harta Warisan Belum Dilaporkan dalam SPT Pewaris:
- Jika harta warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, tetapi penghasilan pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka warisan tersebut tetap dianggap bukan objek pajak.
Pelaporan dan Penghapusan NPWP Pewaris
- Pelaporan Warisan:
- Harta warisan yang belum terbagi dan nilainya lebih dari Rp1 miliar harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, meskipun bukan objek pajak. Ini sejalan dengan standar keterbukaan informasi keuangan internasional (AEoI).
- Penghapusan NPWP Pewaris:
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP pewaris jika warisan sudah dibagi atau pewaris tidak meninggalkan warisan.
Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat meminta SKB dari kantor pajak. SKB ini membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final yang biasanya dikenakan atas pengalihan hak tersebut.
Kesimpulan
Warisan bukan merupakan objek pajak menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3. Namun, ahli waris harus memastikan bahwa warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan pajak terutang telah dilunasi. Ahli waris juga harus melaporkan harta warisan dalam SPT Tahunan mereka setelah warisan dibagi. Apabila masih ada kewajiban pajak yang terkait dengan warisan, ahli waris harus memenuhi kewajiban tersebut untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.